Ditjen Hubdat Tingkatkan Pengawasan Angkutan Pariwisata

  • Oleh : Naomy

Kamis, 30/Jun/2022 10:57 WIB
Suasana di jalan tol Cikampek Suasana di jalan tol Cikampek

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan meningkatkan pengawasan terhadap bus khususnya angkutan pariwisata.

Baca Juga:
Kemenhub Berangkatkan Peserta Balik Gratis Moda Bus dari 9 Terminal

“Seiring dengan maraknya kecelakaan lalu lintas khususnya bus pariwisata, kami di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan menambah pengawasan bagi bus baik AKAP maupun Pariwisata. Terlebih baru pada Ahad (26/6/2022) terjadi kecelakaan beruntun di Tol Purbaleunyi KM 92 arah Jakarta, kami turut prihatin atas kejadian tersebut,” jelas Direktur Angkutan Jalan Suharto, Kamis (30/6/2022).

Dalam keterangannya, dia menyatakan bahwa Ditjen Hubdat bersama-sama dengan Pemerintah Daerah akan mengawasi operasional angkutan Pariwisata termasuk kehadiran bus dan awak bus pada obyek wisata.

Baca Juga:
Menhub Lepas Keberangkatan Penumpang Mudik Gratis dengan Bus di Terminal Jatijajar

“Kami bersama dengan Pemerintah Daerah akan melakukan sejumlah upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas bagi angkutan bus, salah satunya dengan kampanye keselamatan transportasi. Sasaran kampanye keselamatan kami ini yaitu untuk para operator bus maupun pengemudi,” urainya.

Kehadiran Spionam (Sistem Perizinan Online Angkutan dan Multimoda) menurut dia, diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk memeriksa validitas angkutan umum yang akan digunakan apakah sudah terdaftar atau belum.

Baca Juga:
Sesditjen Hubdat Bersama Komisi V DPR Tinjau Terminal Tipe A Purboyo

Dalam Spionam tersebut dicantumkan kapan masa berlaku uji kendaraan juga masa berlaku kartu pengawasan kendaraan tertentu. 

“Dengan menggunakan Spionam maka pengawasan terhadap pelayanan angkutan pariwisata juga secara tidak langsung dilakukan oleh masyarakat dan ini diyakini akan lebih efektif karena masyarakat juga sebagai pengguna angkutan pariwisata. Khusus pelayanan angkutan pariwisata, saat ini sudah memasuki tahapan darurat keselamatan," ungkap dia.

Dengan begitu, dalam waktu dekat pihaknya akan membuat MoU sebagai komitmen bersama dari pemangku kepentingan seperti Kemenhub, Kementerian PUPR, Kemenparekraf, dan Korlantas Polri. 

"Institusi ini akan bekerja sesuai tupoksinya masing-masing dalam kurun waktu dan obyek yang sama,” pungkas Suharto. (omy)