Kemenhub Gelar Workshop Penanganan Muatan Barang Berbahaya dan Curah Padat

  • Oleh : Naomy

Kamis, 30/Jun/2022 12:45 WIB
Workshop Ditjen Hubla Workshop Ditjen Hubla


MALANG  (BeritaTrans.com) - Guna memberikan persamaan persepsi para pejabat dan/atau petugas pengawas mengenai pengawasan barang berbahaya dan barang curah padat di pelabuhan, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar Workshop penerapan penanganan barang berbahaya dan curah padat di Pelabuhan.

Kegiatan yang dibuka Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Capt. Weku Frederik Karuntu, diikuti 42 orang peserta yang terdiri dari para Pejabat dan Petugas Pengawas barang berbahaya dan curah padat di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Baca Juga:
Kebakaran Kapal MV Layar Anggun 8 di Perairan Tanjung Berakit Berhasil Diselamatkan Tim KPLP

Capt Weku mengatakan, tujuan digelar Worshop ini adalah untuk peningkatan kualitas pengawasan barang berbahaya dan barang curah padat sesuai amanat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Curah Padat di Pelabuhan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2021.

Isinya Tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan serta Keputusan Dirjen Perhubungan Laut tentang Standar Operasional Prosedur Pemeriksaan oleh para pejabat dan/atau petugas pengawas barang berbahaya di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Baca Juga:
Kemenhub Fasilitasi Mudik Gratis dari Pelabuhan Celukan Bawang ke Kepulauan Raas

Menurutnya, guna meningkatkan keselamatan dalam penanganan barang berbahaya dan barang curah padat di pelabuhan, Pemerintah telah memberlakukan ketentuan mengenai International Maritime Solid Bulk Cargoes (IMSBC) Code dan International Maritime of Dangerous Goods (IMDG) Code melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2021 

“Saat ini Pengawasan terhadap penanganan barang berbahaya dan barang curah padat yang dilakukan oleh Pejabat dan/atau petugas di Unit Pelaksana Teknis Ditjen Perhubungan Laut adalah semata mata demi terciptanya suatu keamanan dan keselamatan pelayaran dan sebagai upaya mempertahankan Indonesia di category White List dalam dunia pelayaran” urai Capt. Weku.

Baca Juga:
Pengamanan Arus Mudik Lebaran 2024, Pangkalan PLP Tanjung Priok Ditjen Hubla Kemenhub Kerahkan Armada Patroli di Perairan Indonesia

Untuk itu, maka melalui Workshop ini diharapkan dapat memberikan persamaan persepsi para pejabat dan/atu petugas pengawas mengenai pengawasan barang berbahaya dan barang curah padat di pelabuhan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan tentang barang berbahaya dan barang curah padat yang telah diberlakukan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE DJPL 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kewenangan Syahbandar dalam penanganan dan pengangkutan barang curah padat di pelabuhan dan SE DJPL 13 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kewenanganan Syahbandar dalam penanganan dan pengangkutan barang berbahaya di pelabuhaan.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Tertib Berlayar Capt. Dedtri Anwar dalam laporannya mengatakan kegiatan Workshop Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan tentang penanganan dan pengangkutan barang berbahaya dan barang curah padat di pelabuhan akan dilaksanakan di Malang selama tiga hari 27 – 29 Juni 2022.

Pada Workshop ini, para peserta mendapat pembekalan dari para narasumber yang sangat berkompeten di bidang masing-masing, yang berasal dari praktisi penanganan barang berbahaya dan laboratorium pengujian barang berbahaya yang berasal dari Pejabat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktur PT Keiza Atrhaya Sukses, Direktur PT Kolaborasi Hambang Setiawan (Hambang Turnawan); dan Direktur PT Carsurin. (omy)