Warga Lega Setelah Mendapat Pencerahan Terkait Pergantian Nama Jalan

  • Oleh : Naomy

Senin, 04/Jul/2022 15:18 WIB
Sosialisasi perubahan nama jalan di Jakpus Sosialisasi perubahan nama jalan di Jakpus


JAKARTA (BeritaTrans.com)  Perwakilan warga Jakarta Pusat yang terdampak pergantian nama jalan merasa lega.

Pasalnya semua sudah terjawab saat Pemerintah Kota Jakarta Pusat memberikan sosialisasi pelayanan masyarakat terkait Keputusan Gubernur  (Kepgub) nomor 565 tahun 2022 tentang penetapan nama jalan dan gedung, zona dengan nama Tokoh Betawi.

Baca Juga:
Delman Hanya Boleh Beroperasi di Monas Tiap Sabtu-Minggu Selama 8 Jam

Plh Walikota Jakarta Pusat Irwandi mengatakan, sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut, di wilayah Jakpus ada perubahan sekitar 22 nama jalan dan ini perlu disosialisasikan terkait khawatir mereka takut pelayanan jadi susah.

"Ini kita jelaskan, bahwa semua di Kepgub 565 tidak ada biaya. UKPD dari Dukcapil, PTSP, Kantor Pertanahan (BPN) maupun Samsat semua siap mendukung sudah terkoordinasi dengan baik secara system, “ jelas Irwandi didampingi Asisten Pemerintahan Jakarta Pusat, Denny Ramdany usai memberikan sosialisasi, Senin (4/7/2022).

Baca Juga:
Terdampak Perubahan Nama Jalan, Warga Jakpus Ganti Kartu Identitas

Prinsipnya Pemda DKI Jakarta khususnya Pemko Jakpus tidak akan dan ingin masyarakatnya dirugikan. Semua kita akan menampung semua aspirasi masyarakat terkait pelayanan.

Dia menuturkan, semua UKPD terkait siap mendukung Kepgub no. 565 tahun 2022.

Baca Juga:
Walikota Jakpus Minta Warga Tidak Perlu Khawatir Adanya Perubahan Nama Jalan

"Jadi warga tidak usah khawatir pemerintah akan bertanggung jawab dan Kepgub ini gubernur sudah memikirkan lebih jauh," ujarnya.

Pergantian nama ini tidak akan berdampak signifikan buat masyarakat dan pihaknya bersyukur karen pada akhirnya mereka semua mengerti.

Kasie Survey dan Pemetaan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, Eko Suratmoko mengatakan sebetulnya dengan adanya keputusan gubernur ini jalan seperti biasa, artinya yang terdampak pasti di peta kita langsung berubah.

"Jadi masyarakat tinggal mengajukan sertifikasinya saja ke Kantor Pertanahan Jakarta Pusat tanpa dikuasakan langsung pemiliknya misalnya ahli warisnya, anaknya yang datang,“ katanya.

Semua perubahan akan dicatat didata umum kami, didata peta, data surat ukur maupun data buku tanah. Perubahan data ini tidak dipungut biaya alias gratis, jadi sertikatnya langsung dibawa kalaupun yang belum sertifikat dan mengajukan langsung otomatis berubah.

Sesuai Pergub tersebut, dipeta kami langsung berubah namanya jadi yang tadi jalan A menjadi B, jadi otomatis berubah. 

"Disertifikat tersebut akan di tulis, dahulu jalan A sekarang jalan B supaya ada riwayat tanahnya," ucapnya.

Dengan begitu, warga masyarakat yang terdampak perubahan nama jalan tidak perlu khawatir, karena Pergub tersebut menjadi dasar untuk melayani masayarakat. (omy)

Tags :