Super Air Jet Ikuti Ketentuan Penerbangan Sesuai Peraturan Pemerintah di Pandemi Covid-19

  • Oleh : Naomy

Selasa, 12/Jul/2022 07:35 WIB
Pesawwt Super Air Jet dan kru (dok) Pesawwt Super Air Jet dan kru (dok)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Maskapai Super Air Jet ikuti ketentuan baru penerbangan sesuai peraturan pemerintah di masa pandemi Covid-19.

CEO Super Air Jet (SAJ) Ari Azhari menyampaikan, pemberlakuan ketentuan penerbangan dimulai 17 Juli 2022.

Baca Juga:
Perdana Mendarat di Bandara Adi Soemarmo, Pesawat Super Air Jet Rute Solo-Balikpapan PP

"Kami senantiasa mendukung program pemerintah dalam pelaksanaan ketentuan penerbangan saat pandemi Covid-19," ujar Ari, Selasa (12/7/2022).

Untuknya, sebelum melakukan perjalanan udara, penumpang diharapkan memerhatikan seluruh persyaratan terbang yang berlaku.

Baca Juga:
Super Air Jet Segera Hadirkan Rute Pangkalpinang - Batam

Seluruh sertifikat vaksin yang telah dilakukan maupun hasil test RDT-ANTIGEN dan RT-PCR dapat diakses dengan menggunakan  aplikasi Pedulilindungi, sehingga dapat terbang dengan aman dan nyaman.

Selain itu perlu diketahui bahwa kapasitas angkut (load factor) Penumpang sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan No. 70/ 2022 yaitu 100%.

Baca Juga:
Super Air Jet Layani Rute Penerbangan Medan - Padang PP, Beroperasi Setiap Hari

"Penetapan kapasitas angkut dilaksanakan dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan," ungkapnya.

Dia meyakini, penumpang akan merasakan pengalaman terbang sama SAJ semakin menyenangkan dan nyaman karena menggunakan jenis pesawat Airbus 320-200 yang didesain ergonomis, jarak antarkursi lapang dengan konfigurasi 180 kursi kelas ekonomi.

Selain itu juga super aman, karena pesawat memiliki teknologi  Hepa Filter (sistem penyaring partikel kuat) yang mampu menyaring 99,9% kuman, bakteri dan virus, sehingga sirkulasi udara dalam kabin terjaga baik.

"Terpenting lagi, penerbangan dijalankan menurut standar operasional prosedur dan protokol kesehatan ketat," pungkas Ari. (omy)