Sejak 2 Tahun Lalu, Aplikasi Sirani Permudah Evaluasi dan Validasi Data Laporan Beban Kerja UPT

  • Oleh : Naomy

Selasa, 12/Jul/2022 20:29 WIB
Kabag Organisasi dan Humas Ditjen Hubla pimpin Rapat Teknis Sirani Kabag Organisasi dan Humas Ditjen Hubla pimpin Rapat Teknis Sirani

BALI (BeritaTrans.com) -  Sebagai tools pelaporan beban kerja, Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengembangkan aplikasi Sirani (Sistem Informasi Pelaporan Elektronik) yang memudahkan pelaporan karena berbasis digital. 

Baca Juga:
Rehabilitasi Pelabuhan Banjar Nyuh Nusa Penida Dianggarkan Tahun 2025

Hasil pelaporan melalui Sirani ini bertujuan menentukan klasifikasi kelas Unit Penyelenggara Teknis (UPT).

Hal ini disampaikan oleh Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang diwakili Kepala Bagian Organisasi Dan Humas, Wisnu Wardana dalam acara Rapat Teknis Evaluasi dan Validasi Data Laporan Beban Kerja, Bali, Selasa (12/7/2022).

Baca Juga:
Ribuan Peserta Arus Balik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut Tinggalkan Semarang ke Jakarta

"Sirani mulai berlaku efektif sejak Desember 2021sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor SE 14 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaporan Beban Kerja dengan menggunakan aplikasi Sirani," jelas Wisnu.

Unsur pokok yang dilaporkan melalui Sirani meliputi jumlah kunjungan kapal, arus komoditas, arus penumpang, sarana dan prasarana, TUKS dan Tersus, wilayah kerja; unsur penunjang yang meliputi instansi pemerintah yang dikoordinasikan, jumlah SDM dan PNBP.

Baca Juga:
Sesditjen Hubla Tinjau Pelabuhan Muara Angke

Dia mengungkapkan, tahun ini merupakan momentum pelaksanaan penataan organisasi dan tata kerja pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP), mengingat akan dilaksanakannya penggabungan Kantor Kesyahbandaran Utama dan Kantor Otoritas Pelabuhan Utama serta serah terima personel, pendanaan, sarana prasarana, dan dokumen (P3D) pelabuhan pengumpan pada Provinsi Jawa Timur.

"Dengan begitu, diharapkan hasil dari pelaksanaan Rapat Teknis dapat memberikan dasar untuk peningkatan klasifikasi kelas pada KSOP dan KUPP," ungkapnya.

Wisnu bilang, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi laporan beban kerja menggunakan aplikasi Sirani, diperoleh data total unit kerja yang wajib melaporkan beban kerja adalah sebanyak 255 unit kerja, terdiri dari 93 KSOP dan 162 KUPP

Unit kerja yang telah menyampaikan laporan beban kerja periode Tahun 2021 adalah sebanyak 209 unit kerja dari yang terdiri atas 79  KSOP dan 130 KUPP.
 
"Dengan memerhatikan hasil monitoring dan evaluasi tersebut, Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menginisasi Rapat Teknis Evaluasi dan Validasi Data Pelaporan Beban Kerja yang bertujuan untuk melakukan evaluasi data laporan beban kerja dengan memperhatikan lingkup pelaporan dan data dukung beban kerja," imbuh Wisnu.

Selain itu juga menetapkan pedoman pelaporan dan perhitungan beban kerja. Menyiapkan bahan penataan organisasi dan tata kerja.

Untuk mencapai tujuan tersebut, diharapkan para peserta Rapat Teknis yang merupakan Petugas Admin Sirani, dapat menyampaikan data beban kerja yang dilengkapi dengan data dukung berupa form laporan beban kerja yang ditandatangani oleh Kepala Kantor dan Laporan Tahun 2021 (LAPTAH 2021).

Sebagai tindak lanjut laporan beban kerja tersebut, Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Bagian Organisasi dan Hubungan Masyarakat akan menyusun bahan usulan penataan organisasi dan tata kerja dengan lingkup usulan perubahan klasifikasi kelas pada KSOP dan KUPP; Perubahan status penyelenggaraan pelabuhan (komersial atau non komersial); Perpindahan lokasi satuan kerja dengan mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pelayanan publik; dan penataan wilayah kerja, termasuk pengusulan perubahan 
 kerja menjadi satuan kerja. (omy)