Ditjen Hubdat Sosialisasi Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan

  • Oleh : Naomy

Kamis, 04/Agu/2022 16:53 WIB
Sosialisasi peraturan baru Ditjen Hubdat Sosialisasi peraturan baru Ditjen Hubdat

LOMBOK (BeritaTrans.com) - Wujudkan keselamatan transportasi jalan, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2022 mengenai Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. 

Kegiatan tersebut digelar 3 - 5 Agustus 2022 di Hotel Merumatta Senggigi Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga:
Sesditjen Hubdat Bersama Komisi V DPR Tinjau Terminal Tipe A Purboyo

"Untuk mengatur hal-hal lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang mengatur pengujian kendaraan bermotor yang dapat dikerjasamakan dengan BUMN, BUMD, BUMDES, dan swasta, yaitu berkala kendaraan bermotor oleh agen tunggal pemegang merek dan swasta," ujar Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Marta Hardisarwono saat membacakan sambutan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno secara virtual.

Dia menyebutkan, PM tersebut juga mengatur perizinan berusaha pengujian berkala kendaraan bermotor yang dilakukan agen tunggal pemegang merek dan swasta, akreditasi bengkel umum yang melakukan uji berkala kendaraan bermotor, dan pengujian berkala untuk kendaraan bermotor listrik.

Baca Juga:
Animo Masyarakat Tinggi, Ditjen Hubdat Siapkan 722 Bus dan 30 Truk untuk Mudik Gratis Lebaran 2024

Selain itu, telah ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.4404/AJ.502/DRJD/2020 tentang Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang mengatur Persyaratan, Akreditasi, Klasifikasi Akreditasi dan Tata Cara Akreditasi UPUBKB.

Selain itu juga Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 3291 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor, yang mengatur mengenai Kartu Uji dan Tanda Uji yang dilengkapi dengan Radio Frequency Indentification (RFID) dan penggunaan e-sertifikat.

Baca Juga:
Ditjen Hubdat Sosialisasi Peraturan Uji Berkala

Marta berharap, dengan adanya sosialisasi dapat menghindari multitafsir dan aturan tersebut dapat dilaksanakan secara optimal oleh para regulator dan seluruh stakeholders terkait.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI) Fatchuri menuturkan, perlu adanya peningkatan pelayanan pada pengujian berkala kendaraan bermotor untuk meningkatkan keselamatan di jalan mengingat banyaknya kecelakaan lalu lintas akhir-akhir ini.

"Idealnya pelayanan pengujian kendaraan bermotor berbasis digitalisasi serta mendapat dukungan sarana, prasarana dan perbankan," kata Fatchuri

Penataan pelayanannya harus terdiri dari enam pilar yaitu Pendaftaran Online, Sistem Pembayaran Terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Asli Daerah (Simpad), Sistem Integrasi Alat Uji, Bukti Lulus Uji Elektronik berbasis Smart Card RFID, Informasi Hasil Uji melalui Aplikasi, serta Sarana dan Prasarana Pendukung seperti Loket Berbasis Sistem Drive Thru.

Dalam kaitannya dengan pengujian kendaraan bermotor listrik, Fatchuri menjabarkan perlu dipersiapkan juga peralatan uji yang memadai serta alat pelindung diri bagi para penguji di antaranya sarung tangan listrik dan sepatu anti listrik.

Di samping itu, Kasubdit Uji Berkala Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan Tarma menjelaskan, lebih detil mengenai 14 aturan baru yang diatur pada PM 19 Tahun 2021 meliputi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Listrik, Unit Pelaksana Uji Berkala, Kewajiban Pelaporan Uji Berkala, Akreditasi UPUBKB, Penghitungan Biaya Jasa Pelayanan, Penyeragaman Format Kartu Induk Uji dan Surat Keterangan Tidak Lulus Uji, Pembinaan dan Pengawasan, hingga Sanksi Admisitrasi.

Adapun untuk Akreditasi UPUBKB, berdasarkan data yang kami himpun sampai dengan Agustus 2022, dari 329 UPUBKB yang terakreditasi sebanyak 72 UPUBKB terakreditasi A, 206 UPUBKB terakreditasi B, 18 UPUBKB terakreditasi bersyarat dan 33 lainnya terakreditasi C.

"Kita harus sama-sama berupaya agar semua UPUBKB dapat terakreditasi dan mendapat akreditasi A," imbuh Tarma.

Dia menambahkan pihaknya masih terus mengembangkan penerapan sistem Blu-e agar ke depan terintegrasi dengan RFID, ATMS, e-hubdat, ETLE, JTO Terminal, serta Weigh In Motion UPPKB.

Tentunya hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan, Keterbukaan Informasi Publik, dan mendukung program Zero ODOL 2023.

Kegiatan sosialisasi yang dimoderatori oleh Kasi Sarana dan Prasarana Transportasi Jalan BPTD Wilayah VII Provinsi Sumselbabel, Alexander Pardede ini dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum dan Humas Endy Irawan dan diikuti 55 peserta yang terdiri dari perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi, perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, perwakilan Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal, perwakilan Politeknik Transportasi Darat Bali, serta perwakilan dari beberapa wilayah BPTD di Indonesia. (omy)