Tarif Ojek Online Naik, Biaya GoSend hingga GrabFood Ikut Melonjak?

  • Oleh : Redaksi

Rabu, 10/Agu/2022 13:54 WIB
Ojek online (Foto Beritatrans/Fahmi) Ojek online (Foto Beritatrans/Fahmi)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menaikkan tarif ojek online mulai 14 Agustus 2022. Lantas apakah kenaikan tersebut juga membuat biaya GoSend, ShopeeFood, dan GrabFood melonjak?

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, kenaikan tarif ojek online ini hanya berlaku bagi jasa penumpang. Sementara itu kata dia, layanan jasa pengiriman barang seperti biaya GoSend dan makanan seperti biaya GrabFood mengikuti aturan dari Kemenkominfo.

Baca Juga:
Komisi V DPR: Operator Ojek Online Harus Perhatikan Kesejahteraan para Driver

"Hanya berlaku untuk jasa angkutan penumpang, kalau jasa barang dan makanan itu masuk ke aturan di Kemenkominfo," kata Adita saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/8/2022).

Adita mengatakan, penyesuaian tarif ojek online ini berdasarkan pada hasil evaluasi terhadap biaya jasa langsung seperti penyesuaian UMR, iuran jaminan kesehatan, penambahan biaya jas hujan, dan jarak tempuh minimum order.

Baca Juga:
Dipotong Grab-Gojek, Penghasilan Ojol jadi Makin Anyep

"Perubahan komponen biaya jasa langsung ini juga sebagian kita dapat aspirasi mitra pengemudi," ujarnya.

Meski demikian, Adita mengatakan penetapan aturan baru ini tetap menyesuaikan dengan kemampuan dan kemauan bayar masyarakat.

Baca Juga:
Begini Tanggapan Maxim Indonesia Terhadap Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 667 Tahun 2022

"Ini juga sesuai dengan hasil survei persepsi yang kami lakukan sebelumnya," ucap dia.

Tarif baru ojek online

Adapun berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022, tarif ojek online dibagi menjadi tiga zonasi yakni:

a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Zona I

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per km

• Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km.

• Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

Zona II

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km (naik dari Rp 2.000 per km)

• Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km (naik dari Rp 2.500 per km)

• Tentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000 - Rp 10.000).

Zona III

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km

• Baya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per km.

• Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

(ny/Sumber:detik.com)