Tarif Ojol Naik, Wagub DKI: Jadi Momentum Gunakan Transportasi Publik

  • Oleh : Dirham

Kamis, 11/Agu/2022 11:38 WIB
Ilustrasi. Ilustrasi.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi soal kebijakan pemerintah yang bakal menaikkan tarif ojek online alias ojol. Menurut Riza kebijakan itu telah mempertimbangkan kepentingan semua aspek, termasuk kesejahteraan pengemudi ojol.

"Itu kan sudah jadi satu kebijakan, pemerintah mengatur tarif ya ojol untuk kepentingan semua elemen, semua sektor, terutama juga para ojek online. Ini merupakan konsep memang penyempurnaan dari transportasi," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga:
Jangan Kaget! Tarif Ojol Naik Hari Ini

Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menyatakan kenaikan tarif ojol juga dapat menjadi momentum untuk mengajak masyarakat menggunakan fasilitas angkutan umum. Transjakarta kata Riza, bisa menjadi salah satu alternatif transportasi murah di DKI Jakarta.

"Iya Insyaallah ya, memang sampai hari ini kan transportasi publik yang ada di Jakarta, seperti juga Transjakarta masih dengan harga yang sangat murah dan sangat terjangkau," kata Riza.

Baca Juga:
Besok Naik! Ini Rincian Besaran Tarif Ojek Online Terbaru

Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan acuan baru bagi tarif ojek online. Tarif ojol alias ojek online untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek naik menjadi Rp 2.300-2.700 per kilometer. Dengan biaya layanan minimal berkisar Rp 13.000-13.500.

Salah satu pekerja yang tinggal di Depok, Wildan memandang kenaikan tarif ini masih dalam batas wajar. Itu jadi kesimpulan dari pendapatan bagi mitra ojol dan beban bagi pengguna.

Baca Juga:
Menhub dan Jokowi Tinjau Vaksinasi Massal di Pelayanan Simpul Transportasi Publik

"Kebijakan itu sih menurut saya bagua ya buat sopir ojol, soalnya kan sekarang harga bahan pokok sama bensin juga naik, kalo mereka dapet uangnya kecil ya kasian juga," kata dia.

Wildan yang bekerja di kawasan Palmerah ini mengaku tak bisa lepas dari ojol. Itu menjadi pilih transportasi yang mudah dijangkau sebagai penyambung transportasi dari Kereta Rel Listrik (KRL).

Sementara, pandangan berbeda datang dari Anggi. Ia memandang kenaikan tarif dilakukan si saat yang kurang tepat. Meski, belum ada perubahan signifikan sejak aturan Kemenhub siteken 4 Agustus 2022 lalu.

"Gimana ya, semua barang naik sekarang, tarif ojol juga bakal diatur segala, ya kalau kata saya sih yang tiap hari pakai buat ke kantor merasa nambah beban," bebernya.

Anggi menungkap, total beban pengeluaran ini nantinya akan terlihat setelah satu bulan penerapan. Karena kenaikan yang terjadi juga tidak terlalu signifikan.

Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru besaran tarif ojek online. Itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Aturan diteken pada 4 Agustus 2022 dan selanjutnya Perusahaan Aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya. Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

Adapun pembagian ketiga zonasi itu yakni:a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Adapun untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250-11.500.

Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-13.500.

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-13.000.

“Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen,” papar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, mengutip keterangan resmi, ditulis Selasa 9 Agustus 2022.

Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan. (ds/sumber Liputan6.com)