Kapal Vietnam Pencuri Ikan Ditangkap di Natuna, 17 Orang Diamankan

  • Oleh : Redaksi

Minggu, 21/Agu/2022 06:00 WIB
Bakamla menangkap kapal berbendera Vietnam yang sedang mencuri ikan di perairan Natuna Utara. Sebanyak 17 ABK di kapal tersebut diamankan. (dok. Bakamla) Bakamla menangkap kapal berbendera Vietnam yang sedang mencuri ikan di perairan Natuna Utara. Sebanyak 17 ABK di kapal tersebut diamankan. (dok. Bakamla)

BATAM (BeritaTrans.com) - Badan Keamanan Laut (Bakamla) menangkap kapal ikan asing berbendera Vietnam, Sabtu (20/8/2022) dini hari. Kapal tersebut melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.

Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara mengatakan, saat patroli KN Pulau Nipah-321 mendeteksi adanya kontak radar kapal ikan asing sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan Natuna Utara pada posisi 06 °07’0641” U - 105 ° 56’8089” T, posisi KIA berada pada 3 Nm di dalam garis batas landas kontinen.

Baca Juga:
Kementerian-KP Bersama USAID Tingkatkan SDM dalam Pemeriksaan Kapal Asing di Pelabuhan

"Penangkapan KIA berbendera Vietnam ini pada saat kapal patroli Bakamla KN Pulau Nipah-321 sedang melakukan patroli keamanan dan keselamatan di perairan Natuna Utara," ujar Pranata di Batam, Sabtu (20/8/2022).

Dia menuturkan, dari hasil pemeriksaan awal, diperoleh data kapal itu berbendera Vietnam dengan nama lambung kapal Chuc Thanh 7 diawaki 17 anak buah kapal (ABK) warga negara asing (WNA) berkebangsaan Vietnam.

Baca Juga:
KKP Tangkap Kapal Ilegal Asal Vietnam di Laut Natuna

"Saat KN Pulau Nipah-321 mendekati, KIA tersebut hendak melarikan diri dengan menambah kecepatan. Karena curiga, Komandan KN Pulau Nipah-321 langsung memerintahkan untuk mengejar dengan kecepatan penuh. Tidak butuh waktu lama, kapal dapat dihentikan dan diperiksa oleh petugas," tuturnya.

Menurutnya, kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan di perairan laut Indonesia tanpa dokumen dari pemerintah Republik Indonesia.

Baca Juga:
KKP Ringkus 4 Kapal Illegal Fishing Dalam Sepekan

"Guna mempertanggungjawabkan pelanggarannya, 17 ABK diamankan di ruang penjara KN Pulau Nipah-321. Sementara itu, kapal tersebut ditunda menuju Batam dikarenakan mesin KIA belum bisa menyala," katanya.(fh/sumber:antara)