Tingkatkan Mitigasi Risiko Hukum, KAI Daop 1 Jakarta Tandatangani PKS dengan Kejaksaan Tinggi DKI

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 24/Agu/2022 16:47 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Tingkatkan Mitigasi Risiko Hukum, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan PT KAI Daop 1 Jakarta dalam rangka meningkatkan sinergi antar lembaga khususnya di bidang hukum.

Kerjasama tersebut dilakukan penandatanganan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Reda Manthovani dan Executive Vice President Daop 1 Jakarta, Suryawan Putra Hia, pada hari ini Rabu (24/8/2022).

Baca Juga:
Meningkat Lagi, 44 Ribu Penumpang KA Tiba di Daop 1 Jakarta

Kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama dimaksudkan sebagai komitmen awal dan landasan bagi PT KAI Daop 1 dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melaksanakan sinergi berdasarkan kewenangan, kompetensi, program, dan kegiatan yang saling mendukung di bidang hukum dan sumber daya manusia. 

Adapun lingkup kerjasama ini juga merupakan upaya mitigasi risiko hukum, dalam hal jika terjadi permasalahan di area Daop 1 Jakarta baik terkait aset dan sejumlah hal lainnya agar dapat diselesaikan dengan baik.  

Baca Juga:
Masuki H2+8 Lebaran, Jumlah Penumpang Datang ke Jakarta Masih Tinggi

Kerjasama juga dilakukan guna peningkatan kompetensi SDM melalui pelatihan bersama yang akan dilakukan kedepannya.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani, menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian kerja sama dengan PT KAI merupakan implementasi atau perwujudan amanah Pimpinan dari Kejaksaan Agung RI, agar semua pihak dapat selaras dalam mendukung upaya pembangunan yang transparan.

Baca Juga:
KAI Daop 1 Berikan Diskon Mudik Arus Balik Ekstra Hemat, Penumpang Cukup Bayar 80 Persen

"Tentunya kita tidak menginginkan pembangunan berjalan stagnan akibat adanya masalah hukum, untuk itu kita harus menghindari permasalahan yang bersinggungan dengan hukum," ujar Reda Manthovani. 

Dia juga menambahkan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hadir untuk menjaga stabilisasi, memperlancar, serta menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.

Sementara dalam kesempatan yang sama Executive Vice President Daop 1 Jakarta, Suryawan Putra Hia juga menyampaikan bahwa selama ini meskipun belum ada PKS, PT KAI Daop 1 Jakarta telah mendapatkan dukungan dari Kejati DKI Jakarta dalam sejumlah hal di bidang hukum. 

"Peran dari Kejati DKI Jakarta sangat penting bagi KAI untuk memitigasi resiko hukum yang mungkin terjadi terkait pengamanan dan pemanfaatan aset serta penyelenggaraan operasional Kereta Api," katanya.

Sebelumnya PT KAI Daop 1 Jakarta juga telah melakukan penandatanganan perjanjian dengan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya serta instansi-instansi lainnya. Penandatanganan perjanjian bidang hukum perdata dan tata usaha negara juga telah dilakukan dengan Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. 

PT KAI Daop 1 Jakarta terus berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pelanggan dan mengembangkan perkeretaapian.(fhm)