Viral! Pemotor Hampir Tersambar Kereta Api Saat Hendak Menyeberangi Perlintasan, Sosok Pria Ini Jadi Pahlawan

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 25/Agu/2022 21:15 WIB
Nyawa pemotor tertolong berkat dihentikan pria yang berdiri di dekat perlintasan kereta api (Instagram) Nyawa pemotor tertolong berkat dihentikan pria yang berdiri di dekat perlintasan kereta api (Instagram)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Rekaman video yang memperlihatkan pemotor nekat menerobos perlintasan kereta api dan nyaris kena sambar kereta. Aksi ini diabadikan dalam sebuah unggahan akun Instagram @benrame26.

Dalam tayangan video tersebut, terlihat sosok pemotor tanpa menggunakan helm hendak menyeberangi perlintasan kereta api. Ia membawa boncengan di belakangnya.

Baca Juga:
Kereta Api Tertabrak Angkot di Wonoasri Madiun

Namun saat hendak menyeberangi perlintasan kereta api tersebut, tiba-tiba mereka dihentikan oleh sosok pria yang menggunakan rompi orange. Pemotor tersebut lalu berhenti. Selang beberapa detik, kereta melintas dengan kecepatan kencang.

Untungnya pria berompi tersebut berhasil menghentikan laju pemotor. Dan pastinya nyawa pemotor berhasil diselamatkan.

Baca Juga:
Pelintasan Kereta Api Tanggung Jawab Siapa? Simak Aturannya!

Aksi ini pun direspons oleh warganet dengan berbagai komentar.

"Kadang malaikat tak harus bersayap," tulis @dav***.

Baca Juga:
Tertabrak Kereta Api Barang di Perlintasan Karangawen Demak, Pemotor Tewas

"Harusnya biarin saja pak," beber @hol***.

"Hutang nyawa dah tuh," timpal @fai***.

Menerobos palang kereta api selain mengancam nyawa juga dapat dikenakan sanksi tegas. Aturannya sudah tertulis dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 disebutkan, "Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api."

Itu juga dipertegas dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 114 yang menyebutkan bahwa, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; mendahulukan kereta api; dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Sanksinya diatur dalam pasal 296 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000," tulis aturan tersebut.(fh/sumber:suara)