Polres Metro Bekasi Kota Sita Ribuan Botol Miras dan Narkoba

  • Oleh : Bondan

Jum'at, 02/Sep/2022 21:08 WIB
Polres Metro Bekasi Kota Sita Ribuan Botol Miras dan Narkoba. Foto: BeritaTrans.com. Polres Metro Bekasi Kota Sita Ribuan Botol Miras dan Narkoba. Foto: BeritaTrans.com.

BEKASI (BeritaTrans.com) -- Jajaran Polres Metro Bekasi Kota menyita ribuan botol miras dari berbagai merk. Miras-miras tersebut disita dari berbagai toko dan lapak di wilayah Kota Bekasi, Jumat (2/9/2022).

"Hasil operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan, jajaran Polres Metro Bekasi Kota dari tanggal 22 Agustus sampai dengan 1 September 2022, kita berhasil menyita 6.787 botol miras berbagai merk dari pemilik atau penjual yang tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota Bekasi. Rata-rata minuman keras ini diatas 10 persen kadar alkoholnya. Ini menimbulkan berbagai macam kejadian, seperti tawuran maupun adanya begal," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki saat jumpa pers, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga:
Satgas Polri Sudah Tangkap 7.566 Tersangka Kasus Narkoba

Lebih lanjut dia menegaskan, hasil dari penyitaan ribuan botol miras tersebut nantinya akan dilakukan pemusnahan.

Selain menyita ribuan botol miras, jajaran Polres Metro Bekasi kota juga berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja dan sabu di wilayah Kota Bekasi.

Baca Juga:
Coffe Morning Dandim 0507 Bersama Wartawan, Kapolrestro Bekasi Kota: Peran Media Sumber Informasi dan Edukasi Kepada Masyarakat

"Satresnarkoba berhasil mengamankan sebanyak 8 orang tersangka dari kasus narkotika jenis ganja maupun sabu. Tersangka narkotika jenis ganja kita jerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 sedangkan kasus narkotika jenis sabu kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara. Barang bukti yang kita amankan jenis ganja 2.182 kg serta sabu sebanyak 20,5 gram," tutupnya. (Bondan)

Baca Juga:
Jelang HUT ke-75 Polwan, Polres Metro Bekasi Kota Kunjungi Purnawirawan yang Sakit