Harga Tiket Kapal Pelabuhan Syahbandar Sungai Duku Riau Bakal Naik 35%

  • Oleh : Fahmi

Minggu, 04/Sep/2022 08:36 WIB
Penumpang di Pelabuhan Sungai Duku mengantre memasuki kapal Jelatik menuju ke Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, beberapa waktu lalu. Harga tiket kapal di pelabuhan ini bakal naik 35 persen. (Dok.Istimewa) Penumpang di Pelabuhan Sungai Duku mengantre memasuki kapal Jelatik menuju ke Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, beberapa waktu lalu. Harga tiket kapal di pelabuhan ini bakal naik 35 persen. (Dok.Istimewa)

PEKANBARU (BeritaTrans.com) - Harga tiket kapal di Pelabuhan Syahbandar Sungai Duku, Kota Pekan Baru, Riau direncanakan bakal mengalami kenaikan. Hal itu menyusul dengan adanya aturan daerah provinsi yang terbaru.

Setelah diramaikan harga BBM subsidi yang bakal dinaikkan pemerintah, warga Riau kembali akan dikejutkan dengan kenaikan harga tiket kapal. 

Baca Juga:
Harga Tiket Kapal Feri Penyeberangan Jepara-Karimunjawa

Petugas Pelabuhan di Syahbandar Sungai Duku Fiktori mengatakan, kenaikan harga tiket kapal tujuan Meranti tersebut bukan karena adanya isu tentang pemerintahan akan menaikkan BBM, tetapi memang kenaikan harga tiket itu sudah diatur dalam peraturan gubernur (Pergub).

"Untuk kenaikan harga tiket kapal di Pelabuhan Syahbandar Sungai Duku sudah dibahas di tingkat provinsi. Namun belum bisa dinaikkan pihak operator kapal karena masih menunggu pergub turun," ujar Fiktori, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga:
Tarif Kapal Perintis Akan Naik Mulai 1 Juli 2023

Dijelaskannya, rencana kenaikan harga tiket yang tengah dicanangkan itu mencapai 30 persen hingga 35 persen. 

"Seperti harga tiket Kapal Jelatik yang sebelumnya Rp120 ribu direncanakan naik menjadi Rp140 ribu. Sementara untuk kapal cepat Naga Line dan Meranti Ekspress, dari harga Rp185 ribu, rencananya akan dinaikkan menjadi Rp210 ribu," jelasnya.

Baca Juga:
Ingat! Tidak ada Penjualan Tiket Ferry di Dekat Pelabuhan saat Arus Mudik Lebaran

Lebih lanjut dijelaskan, dalam Pergub yang telah dibahas antara operator kapal dengan Pemerintah Provinsi Riau, pihaknya belum mendapatkan gambaran berapa harga tiket kapal antara batas bawah dan batas atas.

"Intinya permintaan operator ingin menaikkan harga tiket kapal menjadi Rp140 ribu dan Rp220 tersebut sudah sesuai dengan biaya operasional saat ini. Tetapi belum bisa dinaikkan karena masih menunggu pergub," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Riau Andi Yanto mengatakan, pembahasan untuk kenaikan harga tiket tersebut memang sudah dilakukan beberapa kali. Namun kenaikan harga tiket tetap harus menunggu persetujuan gubernur Riau yang dituangkan pergub.

"Memang sudah ada pembahasan, namun untuk menerapkan kenaikan harga tiket itu masih menunggu pergub. Bisa saja nanti pergub-nya tidak disetujui sehingga batal kenaikan harga tiket," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, pembahasan kenaikan harga tiket tersebut dilakukan karena harga tiket yang berlaku saat ini adalah masih tarif lama yang penyusunan tarif tersebut masih berpatokan pada harga BBM yang lama. 

"Jadi untuk menaikkan harga tiket itu ada rumusnya, tidak sembarangan saja. Saat ini masih dilakukan penghitungan secara selektif," sebutnya.(fh/sumber:riaupos)