Kepala Baketrans Beberkan Pentingnya Penegakan Hukum Bidang Pelayaran di FGD Gelaran KSOP Tg. Balai Karimun

  • Oleh : Naomy

Selasa, 06/Sep/2022 17:08 WIB
Kepala Baketrans Umar Aris Kepala Baketrans Umar Aris


TANJUNG BALAI KARIMUN (BeritaTrans.com) - Kepala Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Dr Umar Aris beberkan pentingnya Penegakan Hukum Bidang Pelayaran pada gelaran Focus Group Disscussion (FGD) gelaran KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Selasa (6/9/2022).

Dalam kesempatan itu, Umar menyajikan bahasan "Penerapan Hukum Beberapa Pasal UU Cipta Kerja Sebagai Perubahan UU 
NO.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

Baca Juga:
Baketrans Bareng Komisi V DPR Bahas Kesiapan Angleb 2023

"Penegakan hukum pelayaran harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan," ungkapnya.

Pada kesempatan itu dia menjabarkan beberapa poin penting yakni Fungsi Tugas dan Kewenangan Syahbandar, Peraturan Terkait dengan Keselamatan dan 
Keamanan Pelayaran, Penegakan Hukum di Bidang Pelayaran, Perbandingan Penerapan Sanksi Pidana, dan Upaya Peningkatan Keamanan dan Keselamatan 
Pelayaran.

Baca Juga:
Bahas Reformasi Kebijakan Transportasi, Baketrans Gelar Rapat Kerja Perdana

Adapun Peraturan terkait dengan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran antara lain:

1. UU 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja;
2. PP 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran;
3. PP 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan;
4. PP 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana diubah dengan PP 64 Tahun 2015;
5. PP 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian;
6. PP 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan sebagaimana diubah dengan PP 22 Tahun 2011;
7. PP 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim.

Baca Juga:
Yuk Isi Survey Baketrans Terkait Rencana Kamu Saat Libur Nataru Nanti

Pembinaan dan ruang lingkup UU Pelayaran disebutkannya, pelayaran dikuasai oleh negara dan pembinaannya dillakukan oleh pemerintah.

"Di antaranya dengan melakukan pengawasan,  pengendalian, dan pengaturan," ujar Umar.

Selanjutnya, terkait paya peningkatan keamanan dan keselamatan pelayaran dilakukan beberapa langkah agar tetap dapat merajut konektivitas Nusantara melalui pembangunan Sistem Transportasi.

Pertama dengan kampanye keselamatan pelayaran secara rutin bagi pelayaran domestik, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan budaya keselamatan bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor maritim.

"Perlu adanya kolaborasi yang baik antara regulator dan operator, serta memerhatikan saran dan masukan dari User atau Pengguna Jasa dalam pengelolaan usaha pelayaran yang profesional dan menempatkan keselamatan dan
keamanan maritim sebagai prioritas utama," urainya.

Selanjutnya pengawasan implementasi Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2019 tentang Investigasi Kecelakaan Kapal, di mana telah diatur tentang kode investigasi korban kecelakaan laut terbaru. 

Hasil dari temuan investigasi bisa menjadi salah satu bahan untuk menghindari kecelakaan yang sama dapat dihindari, dan perbaikan yang terus-menerus dalam
sistem keselamatan transportasi.

Peningkatan kompetensi SDM Regulator (SDM di Bidang Kelamatan dan Keamanan Pelayaran), SDM Operator (kru
Kapal, Petugas di Lapangan, dll), dan kesadaran dan kepatuhan pengguna jasa pelayaran terkait tata tertib di Kapal
dan Pelabuhan.

Terpenuhinya faktor – faktor yang mendukung terciptanya keselamatan dan keamanan pelayaran, antara lain:
a. sarana dan prasarana (sarana bantu navigasi, informasi pelayaran, dan telekomunikasi pelayaran);
b. pengaturan alur pelayaran (skema pemisahan lalu lintas di laut, rute dua arah, garis haluan yang dianjurkan, rute
air dalam, daerah yang harus dihindari, daerah lalu lintas pedalaman, dan daerah kewaspadaan);
c. pemberian informasi cuaca (bimbingan teknis terhadap awak kapal pada pengetahuan cuaca);
d. turut sertanya masyarakat mengawasi keselamatan pelayaran (kotak pengaduan, sosialisasi tentang keselamatan
pelayaran);
e. penegakan hukum (audit investigasi petugas , pencabutan ijin operasi, dan audit kondisi kapal). 

"Dalam UU Cipta Kerja tidak mengubah seluruh pasal pidana yang tercantum pada UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran," pungkasnya. (omy)