Organisasi TKBM di Pelabuhan Teluk Nibung Pecah Dua: Upah Pekerja Dipotong 25 Persen

  • Oleh : Redaksi

Rabu, 07/Sep/2022 08:22 WIB
Pelabuhan Teluk Nibung Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. (Ist) Pelabuhan Teluk Nibung Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. (Ist)

TANJUNGBALAI (BeritaTrans.com) - Pengurus Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara diduga memperjualbelikan kartu anggota dengan banderol Rp40 juta per orang dan hasil pendapatan kerja juga dipotong hingga mencapai 25 persen.

Kondisi ini diduga akibatnya terjadinya dualisme kepengurusan TKBM Pelabuhan Teluk Nibung Tanjungbalai Asahan, yakni pimpinan Saipul dan Edi Syahputra.

Baca Juga:
TPK Koja Serahkan Beasiswa kepada 155 Anak TKBM

“Kalau masa kami sedikit-dikitnya 25 % dipotong dari hasil pendapatan kerja, cuman kalau kita ceritakan buktinya tidak ada. Tapi kalau 10 sampai 15% itu masih ada. Potongan itu kata mereka untuk kecelakaan kerja, untuk THR dan keperluan kemakmuran anggota,“ kata Ilham, salah satu TKBM Pelabuhan Teluk Nibung, Selasa (6/9/2022).

Namun, lanjut pria yang mengaku sudah 20 tahun menjadi buruh bongkar muat ini, jika ada anggota yang sakit, tidak ada perhatian dari pengurus. Namun untuk menyangkut kesehatan, mereka telah dilindungi melalui BPJS Kesehatan.

Baca Juga:
Pelindo Multi Terminal Gelar Awareness K3 dan Beri APD untuk TKBM Pelabuhan Tanjung Perak

Jual beli kartu anggota sebagai syarat untuk TKBM hingga Rp40 juta per kartu, terjadi saat banyak barang impor masuk sekitar tahun 2018-2019.
“Ketika import itu berjalan sekitar tahun 2018- 2019, waktu ramainnya bang. Ada yang 40 jutaan satu kartu,” tutur Ilham.

Sementara itu, salah satu pengurus TKBM yang diketuai Edi Syahputra bermarga Pasaribu mengatakan, persoalan dualime sudah pernah dimediasi oleh Disnaker, ada kesepakatan diterima 33 orang anggota koperasi TKBM.

Baca Juga:
SPSL Berbagi Keberkahan di Bulan Ramadhan Bersama Anak Yatim, Masyarakat dan TKBM

“Kesepakatan bang diterima 33 orang anggota koperasi TKBM dan dimediasi oleh Disnaker. Jadi harus memenuhi persyaratan, rupanya mereka tidak mematuhi peraturan, ingkar janji. Itunya masalahnya,” ujar Pasaribu.

Menurutnya, Disnaker hanya menjembatani untuk menyatukan para tenaga kerja. Namun karena tidak tuntas, dilimpahkan ke Syahbandar.

“Sekarang belum selesai permasalahan nya. BPJS pengurus belum ada karena belum rangkum, kalau aturannya setiap ada kegiatan kerja itu dipotong 15 persen untuk dana operasional. Pemotongan dari koperasi 15 persen, itu tertera di ADRT kami. Hasil potongan 15 persen kita bagi ke anggota,” katanya.

“Mereka tidak memenuhi peraturan,setiap ada kegiatan kerja itu dipotong 15% untuk dana operasional, BPJS pengurus belum ada karena belum rangkum,” pungkasnya.(fh/sumber:metrodaily)