Direktur Perkapalan dan Kepelautan Tegaskan Pentingnya Memiliki Pas Kecil bagi Nelayan di Karimun

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 09/Sep/2022 12:23 WIB
FGD yang juga sekaligus pembagian Pas Kecil oleh Kepala KSOP Tanjung Balai Karimun FGD yang juga sekaligus pembagian Pas Kecil oleh Kepala KSOP Tanjung Balai Karimun

TANJUNG BALAI KARIMUN (BeritaTrans.com) - Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Ahmad Wahid menegaskan pentingnya memiliki Pas Kecil bagi nelayan di Karimun, Kepulauan Riau.

Baca Juga:
6 ABK WNI Wafat di Kecelakaan Kapal Korea di Perairan Jepang, Kemenhub Fasilitasi Pemulangannya

"Pas Kecil merupakan Surat Tanda kebangsaan kapal yang diberikan sebagai legalitas untuk dapat mengibarkan Bendera Indonesia sebagai Bendera kebangsaan kapal termasuk kapal penangkap ikan yang berukuran kurang dari GT. 7 (tujuh grosse tonnage)," tutur Wahid saat membua secara virtual Forum Group Discussion (FGD) dan Penyerahan E- Pas Kecil yang digelar KSOP Kelas 1 Tanjung Balai Karimun, Jumat (9/9/2022). 

Pas Kecil berfungsi sebagai bukti kepemilikan kapal yang memuat data identitas kapal, identitas pemilik dan identitas fisik kapal berupa panjang, lebar, dalam dan tonase kapal.

Baca Juga:
Sidang IMO MEPC ke-81, Perlindungan Lingkungan Maritim Jadi Bahasan

"Diterbitkan oleh Syahbandar di pelabuhan tempat kapal berada, saat ini dapat diterbitkan di 260 Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut," ujarnya.

Untuk memeroleh Pas Kecil pemilik kapal dapat mengajukan permohonan kepada Syahbandar di Pelabuhan tempat kapal berada dengan melampirkan bukti kepemilkan dan identitas pemilik.

Baca Juga:
Kemenhub Fasilitasi Penyerahan Asuransi Pelaut Meninggal Saat Bertugas di Kapal Singapura

Pas Kecil sangat penting dimiliki kapal- kapal yang memiliki ukuran kurang dari GT. 7, selain untuk menunjang keselamatan pelayaran juga merupakan salah satu persyaratan ekspor hasil laut bagi nelayan.

Untuk itu Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berkomitmen terus melaksanakan sertifikasi kapal kurang dari GT 7 dengan menerbitkan Pas Kecil di seluruh Indonesia melalui Gerai Nasional  dari Sabang sampai Merauke.

"Dengan cara jemput bola mendatangani sentra nelayan seperti di Tanjung Balai Karimun yang saat ini telah menerbitkan lebih dari 1.000 Pas Kecil," kata Wahid.

Untuk itu disampaikan bahwa pihaknya telah memberikan capaian dalam rangka mendukung Cipta Kerja dengan menerbitkan beberapa Peraturan Menteri Perhubungan antara lain :

1. Peraturan Pemerintah NO. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran;

2. Permenhub NO. PM. 43 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Kapal.

3. Permenhub NO. PM. 45 Tahun 2021 tentang Pengukuran Kapal

4. Permenhub NO. PM. 54 Tahun 2021 tentang Pengesahan Rancang Bangun Kapal, 

Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan, dan Pengerjaan kapal yang akan dibahas dalam FGD ini.

"Saya juga mengharapkan acara ini dapat bermanfaat utamanya bagi terciptanya keselamatan kapal baik kapal yang mempunyai Pas Kecil maupun seluruh kapal berbendera Indonesia baik yang beroperasi di perairan Indonesia maupun yang beroperasi di luar negeri," ungkapnya.

Pas Kecil yang telah diberikan kepada para pemilik kapal kurang dari GT. 7 dapat memberikan kepastian hukum untuk berlayar utamanya dalam zona barter trade seperti di Tanjung Balai Karimun ini.

"Semoga FGD ini dapat memberikan pengetahuan bagi seluruh stakeholder baik yang hadir dalam acara ini maupun yang berkepentingan dalam rangka mewujudkan keselamatan dan keamanan berlayar," pungkas Wahid. (omy)