Jangan Kaget! Tarif Ojol Naik Hari Ini

  • Oleh : Redaksi

Minggu, 11/Sep/2022 11:12 WIB
Foto:Ilustrasi Foto:Ilustrasi

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan soal kenaikan tarif ojek online (ojol) pada Rabu lalu. Kebijakan itu semula disampaikan akan berlaku mulai 10 September. Namun baru akan berlaku pada hari ini 11 September 2022 pukul 00.00 WIB.

"Tanggal 11 (hari ini) jam 00.00 WIB atau nanti malam. Sesuai pengumuman, 3 hari setelah ketetapan," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dilansir BeritaTrans.com dari detikcom, Sabtu (10/9/2022).

Baca Juga:
Pergerakan Penumpang Angkutan Umum Masih Tinggi

Sementara sebelumnya, dalam konferensi pers beberapa hari lalu jelas disampaikan bahwa kenaikan tarif ojol akan berlaku mulai 10 September 2022. Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Rabu (7/9).

Awalnya, Hendro menjawab pertanyaan mulai kapan tarif ojek online akan berlaku dan keluarnya keputusan menteri.

Baca Juga:
H+4 Lebaran,1,2 juta Orang Terpantau Gunakan Angkutan Umum

Hendro pun menjawab untuk keputusan menteri terbit pada 7 September. Sementara masa berlakunya kenaikan tarif ojol, ia menyebutkan pada tanggal 10 September. Penegasan itu disampaikan beberapa kali.

"Untuk terbitnya (Keputusan Menteri) per tanggal sekarang 7 September, jadi 7 September ditambah 3 hari tanggal 10. 10... 11 (pukul) 00.00....10 (pukul) 00.00 itu sudah berlaku tarif baru. Jadi tiga hari setelah keputusan ini diumumkan," katanya dalam konferensi pers, Rabu (7/9) lalu.

Baca Juga:
Kemenhub Berangkatkan Peserta Balik Gratis Moda Bus dari 9 Terminal

Kemudian, untuk aplikator seperti halnya Grab mengatakan, akan menerapkan tarif ojek online baru pada platform sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi," terang Director of Central Public Affairs, Grab Indonesia, Tirza Munusamy.

Untuk diketahui, kenaikan tarif ojol dilakukan seiring dengan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).

Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000-10.000

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200-11.200

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200-11.000.
(Fhm)