Polisi Ingatkan Truk dan Pikap Dilarang Angkut Orang

  • Oleh : Redaksi

Rabu, 14/Sep/2022 16:13 WIB
Masyarakat Suku Tengger dengan mengenakan masker berada di mobil bak terbuka menuju kawasan Gunung Bromo untuk melaksanakan perayaan Yadnya Kasada, Probolinggo, Jawa Timur, Senin (6/7/2020). (ANTARA FOTO/ZABUR KARURU) Masyarakat Suku Tengger dengan mengenakan masker berada di mobil bak terbuka menuju kawasan Gunung Bromo untuk melaksanakan perayaan Yadnya Kasada, Probolinggo, Jawa Timur, Senin (6/7/2020). (ANTARA FOTO/ZABUR KARURU)

JAKARTA (BeritaTrans com) - Kendaraan pengangkut barang ringan dengan kabin tertutup dan bak terbuka alias pikap dilarang untuk mengangkut penumpang.

Hal ini dikarenakan tindak tersebut sangat berbahaya dan dilarang oleh aturan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).

Baca Juga:
Diduga Pengemudi Mengantuk, Mobil Pikap Hantam Truk Muatan Pupuk di Sumedang

Tepatnya, sebagaimana dikatakan Kasat Lantas Polres Flores Timur Iptu Lorensius Daton, ialah Undang-undang, tepatnya pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

 

Baca Juga:
Gegara Rem Blong, Mobil Pikap Bawa 19 Penumpang Terbalik di Lokasi Wisata Kawah Ijen

Warga berbondong naik mobil bak terbuka datang ke TPS di Pedukuhan Karangrejo, Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta. Mobil ini biasanya untuk angkut segala jenis barang, termasuk juga ternak sapi.

 

Baca Juga:
Diduga Mengantuk, Pemotor Tewas Usai Hantam Mobil Pikap Lagi Parkir di Palembang

"Saya imbau kepada masyarakat yang menggunakan mobil pikup atau mobil bak terbuka untuk tidak mengankut penumpang. Jika nanti ditemukan mobil bak terbuka mengangkut penumpang maka akan dilakukan penindakan," kata dia, disitat dari situs NTMC Polri, Selasa (13/9/2022).

Oleh karenanya, penting untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan tujuan mengajak mereka tertib serta meningkatkan etika berlalu lintas.

Lebih jauh, Daton menjelaskan, larangan mobil pikup atau mobil bak terbuka mengangkut orang tertuang dalam Pasal 303 dan UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Dalam beleid itu telah diatur dimana setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang sebagaimana dimaksud pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b dan huruf c, bisa dipidanakan dengan kurungan paling lama satu bulan, atau denda sebanyak Rp 250.000.

Pasal 137 yang dimaksud yaitu tentang pengecualian mobil barang bisa digunakan sebagai angkutan orang, dengan catatan:

1. rasio Kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai

2. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia

3. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.

“Sosialisasi ini akan terus dilakukan agar masyarakat dapat memahami pentingnya tertib berlalu lintas, serta disiplin dalam penerapannya di jalan agr tidak terjadi kecelakaan lalu lintas yang lebih fatal,” kata dia.    (ny/Sumber:Kompas com)