Polda Metro Jaya Bantah Melawan Mabes Polri Soal AKBP Jerry Raymond

  • Oleh : Ahmad

Kamis, 15/Sep/2022 10:27 WIB
Foto:istimewa/poldametrojaya Foto:istimewa/poldametrojaya

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Polda Metro Jaya meluruskan pernyataan soal pemberian bantuan hukum kepada AKBP Jerry Raymond Siagian yang mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena tidak profesional dalam menangani laporan terkait pembunuhan Brigadir Yosua.

Polda Metro menegaskan tunduk dan menghormati keputusan Mabes Polri terkait sanksi PTDH bagi Jerry Siagian.

Baca Juga:
Penemuan Mortir Berkarat di Kamal Kalideres Jakarta Barat, Ini Penjelasan Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan anggapan 'Polda Metro melawan Mabes Polri atas PTDH Jerry Siagian' tidaklah benar.

 

Baca Juga:
Kabid Humas Polda Metro Jaya Beri Penghargaan Kepada Kasi Humas Dan Personel Berprestasi

"Perlu saya luruskan, narasi seperti itu tidak benar. Polda Metro tidak melawan Mabes Polri," ujar Zulpan, Rabu (14/9/2022).

Zulpan menegaskan Polda Metro patuh dan taat terhadap keputusan Mabes Polri yang memberikan sanksi PTDH terhadap mantan Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya tersebut.

Baca Juga:
Polda Metro Jaya: Jika Ada Ormas Paksa Minta THR, Laporkan!

"Kami juga menghormati, menghargai, dan menerima apa yang menjadi keputusan sidang dewan kode etik Mabes Polri yang memutuskan PTDH terhadap Saudara Jerry Siagian, mantan Wadirkrimum Polda Metro," papar Zulpan.

 

Polda Metro Siap Beri Bantuan Hukum AKBP Jerry yang Dipecat, Polri: Itu Hak

Zulpan kemudian menjelaskan terkait pemberian bantuan hukum kepada AKBP Jerry R Siagian. Zulpan mengatakan pemberian bantuan hukum kepada Jerry akan diberikan jika memang diperlukan.

"Yang dimaksud pendampingan hukum, kan dia menyatakan banding, artinya perlu pendampingan hukum. Memang dibenarkan apabila dia tidak bisa menyewa lawyer, pengacara, itu kan di Polri ada Divisi Hukum Mabes Polri," jelasnya.

Jerry sendiri merupakan anggota Yanma Polri setelah dicopot dari jabatan Wadirkrimum Polda Metro Jaya. Dalam hal ini, kata Zulpan, Divisi Hukum Mabes Polri bisa saja memberikan pendampingan hukum kepada Jerry.

"Divisi Hukum Mabes Polri juga bisa memerintahkan Bidang Hukum Polda Metro Jaya sebagai satuan di bawahnya (bisa) memberikan bantuan hukum kepada Saudara Jerry, itu yang saya maksudkan," katanya.

"Jadi bukan kita melawan putusan, tetapi kita tunduk dan taat kepada perintah pimpinan," tambahnya.(ahmad)