Pemprov DKI Bertahap Lakukan Pengadaan Kendaraan Listrik

  • Oleh : Redaksi

Kamis, 15/Sep/2022 15:27 WIB
Arsip foto - BUMD DKI, TransJakarta memiliki 30 unit bus listrik di Jakarta, Kamis (15/9/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna Arsip foto - BUMD DKI, TransJakarta memiliki 30 unit bus listrik di Jakarta, Kamis (15/9/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

 

Kami akan mulai secara bertahap menggunakan kendaraan listrik

Baca Juga:
Ditjen Hubdat Atur Cara Muat Kendaraan Listrik di Kapal Penyeberangan

Jakarta (BeritaTrans.com) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara bertahap melakukan pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai setelah terbit Instruksi Presiden RI Nomor 7 tahun 2022.

"Kami akan dukung pengadaan mobil-mobil dinas atau kendaraan roda empat maupun roda dua. Kami akan mulai secara bertahap menggunakan kendaraan listrik," kata Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria di Jakarta, Kamis.

Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tersebut, lanjut dia, diharapkan mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan lebih ramah lingkungan.

Namun, Riza tidak memberikan detail berapa alokasi anggaran untuk pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tersebut.

Meski begitu, Riza menambahkan Pemprov DKI sudah memulai menggunakan kendaraan bermotor listrik yakni angkutan umum massal TransJakarta.

Saat ini, Pemprov DKI sudah menggunakan 30 unit bus listrik dan ditargetkan hingga 100 unit hingga akhir 2022.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan instruksi tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Melalui Inpres itu, Jokowi memerintahkan di antaranya kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.

Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.

Kemudian, mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Selain itu, melalukan sinergi dan pengawasan kepada setiap satuan perangkat kerja dan daerah untuk memantau perkembangan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas.

Selanjutnya, memberikan insentif fiskal dan nonfiskal berupa kemudahan dan prioritas bagi penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.(ny/,Sumber: ANTARA)

Baca Juga:
Lokasi Stasiun Pengisian Daya Kendaraan Listik di Rest Area Tol saat Lebaran