Asap Bakaran Jadi Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan, Siapa yang Bertanggung Jawab?

  • Oleh : Fahmi

Senin, 19/Sep/2022 15:08 WIB
Petugas mengevakuasi korban dan kendaraan yang terlibat kecelakaan di jalan tol ruas Pejagan-Pemalang Kilometer 253, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Minggu (18/9/2022). (DOKUMENTASI SATLANTAS POLRES BREBES) Petugas mengevakuasi korban dan kendaraan yang terlibat kecelakaan di jalan tol ruas Pejagan-Pemalang Kilometer 253, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Minggu (18/9/2022). (DOKUMENTASI SATLANTAS POLRES BREBES)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan di ruas Tol Pejagan-Pemalang, tepatnya di Km 253 pada Ahad (18/9/2022).

Kecelakaan beruntun pada jalur A arah Semarang itu disebabkan adanya aktivitas pembakaran lahan oleh warga. Kepulan asap tersebut mengakibatkan minimnya visibilitas dan membuat jarak pandang pengemudi terganggu.

Baca Juga:
Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim, Ini Kronologi Penyebabnya!

Berdasarkan keterangan resmi dari Rivan Purwantono Direktur Utama PT Jasa Raharja, Ahad (18/9/2022), kejadian bermula saat salah satu kendaraan pribadi (SUV) melakukan perlambatan atau rem mendadak, yang mengakibatkan kendaraan di belakangnya kurang antisipasi sehingga menabrak bagian belakang.

Beberapa kendaraan lain di belakangnya pun sontak membanting arah ke lajur berbeda, namun sayangnya ruang untuk menghindar tidak cukup sehingga menabrak pembatas jalan dan menyebabkan kecelakaan beruntun.

Baca Juga:
Kecelakaan Beruntun di Puncak Bogor, Korban 17 Orang Luka

Akibat kecelakaan ini, diketahui satu orang tewas dan puluhan korban lainnya luka-luka.

Lantas, siapa yang harus bertanggung jawab pada kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang akibat asap pembakaran lahan oleh warga?

Baca Juga:
Kecelakaan Beruntun 5 Mobil di Puncak Bogor, Diduga Rem Blong

Menjawab hal ini Rivan mengatakan, kasus tersebut masih didalami oleh pihak kepolisian. Baru setelah itu akan ditentukan siapa yang harus bertanggung jawab terkait kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang.

“Saat ini Polda Jateng dan Polres Brebes sedang melakukan pendalaman atas pembakaran yang mengakibatkan kecelakaan,” ucap Rivan melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (19/9/2022).

Sementara itu, pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, dalam hal ini ada dugaan kelalaian pembakaran sampah yang berimbas pada kepulan asap sebagai penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Pengelola jalan tol dapat melaporkan kejadian ini ke Kepolisian (sentra pelayanan) untuk memproses pembakaran tersebut,” ucap Budiyanto, Senin (19/8/2022).

Sementara untuk dugaan kelalaian pembakaran sampah, sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas pelaku dapat dikenakan Pasal 359 KUHP dan 360 KUHP ayat (1) dan ayat 2.

“Namun perlu penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut untuk menetapkan tersangka dalam kecelakaan lalu lintas tersebut,” kata dia.(fh:sumber:kompas)