Dishub DKI Gelar Uji Emisi Gratis, Ini Lokasinya

  • Oleh : Redaksi

Jum'at, 23/Sep/2022 13:16 WIB
Ilustrasi uji emisi (Rengga Sencaya/detikcom) Ilustrasi uji emisi (Rengga Sencaya/detikcom)

Jakarta (BeritaTrans.com) - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta hari ini menggelar uji emisi kendaraan gratis bagi kendaraan bermotor. Kegiatan uji emisi gratis ini diperuntukkan buat kendaraan roda dua maupun roda empat.

"Sebagai bentuk dukungan program pemerintah Dinas Perhubungan Unit Pengelola Perparkiran akan melaksanakan uji emisi kendaraan gratis bagi kendaraan bermotor, untuk kendaraan roda 4 dan kendaraan roda dua," demikian informasi yang disampaikan akun Instagram @dishubdkijakarta seperti dilihat, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga:
26 Bus Listrik Resmi Mengaspal, Diluncurkan Dishub Provinsi DKI Jakarta, TransJakarta dan DAMRI

Uji emisi gratis digelar selama sehari di Park and Ride Lebak Bulus, Jl Ciputat Raya, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Pukul 14.00-17.00 WIB. Kegiatan ini mengacu pada Pasal 17 Bab V Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Berikut bunyinya:

Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/atau luar ruang milik jalan.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan sejumlah strategi baru dalam mencegah pencemaran udara di Jakarta. Salah satunya membuat perjanjian kerja sama dengan Bekasi dan Tangerang Selatan dalam mengendalikan pencemaran udara.

"Jadi saat ini Pemprov DKI sedang menyusun perjanjian kerja sama dengan Kota Tangerang Selatan dan Kota Bekasi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).

Asep mengatakan perjanjian kerja sama tersebut khusus terkait polusi udara. Salah satunya melakukan uji emisi.

"Perjanjian kerja sama itu khusus untuk pengendalian polusi udara, yang salah satunya adalah tadi kita bahas untuk melakukan uji emisi bersama, kemudian juga untuk menyusun kebijakan-kebijakan secara bersama," katanya.

"Sehingga ke depannya rencana dan strategi untuk pencemaran udara bisa berlaku di wilayah lain, karena memang tanpa adanya kerjasama yang menyeluruh dengan pemerintah kabupaten, pemerintah kota sekitar Jakarta, maka pengendalian udara ini tidak dapat berjalan dengan baik," sambungnya.
(ny/Sumber:detik.com)

Baca Juga:
BPTJ: 9 Terminal di Jabodetabek Siap Layani Angkutan Nataru