Oleh : Naomy
BENOA (BeritaTrans.com) - Sehubungan dengan terbitnya Pemenhub No 6 Tahun 2022, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan bersama KSOP Benoa, gelar sosialisasi peraturan tentang kapal penumpang bawah air (kapal Selam Wisata).
Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan pengaturan keselamatan, operasional dan dokumen/sertifikat yang harus dimiliki kapal selam Wisata.
Baca Juga:
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan 6 Jenazah ABK Kecelakan Kapal Keoyoung Sun di Perairan Jepang
Kegiatan sosialisasi ini dipimpin oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ahmad Wahid bersama kepala Kantor KSOP Benoa, kasubdit Rancang bangun stabilitas dan garis muat kapal, Kasubdit Keselamatan dan kasubdit Kepelautan dengan mengundang para kepala Dinas dan operator kapal Selam di Bali.
Wahid mengatakan, peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan informasi terhadap aspek Kelaiklautan pada kapal penumpang bawah air.
Baca Juga:
Selamat dari Kapal Tenggelam di Perairan Jepang, Kemenhub Fasilitasi Pencetakan Dokumen Pelaut Ryan
"Permenhub ini merupakan salah satu bentuk perhatian dari Dirjen Hubla untuk mendukung pariwisata bahari melalui aspek Kelaiklautan kapal," ujar Wahid, Jumat (23/9/2022).
Aturan ini diterbitkan oleh pemerintah dalam rangka memberikan jaminan kepastian berinvestasi kepada para pelaku usaha khususnya pada kapal selam dan sekaligus mendukung pariwisata bawah air yang sedang digalakkan pemerintah pusat di beberapa lokasi wisata di antaranya Bali dan Likupang Sulawesi Utara.
Baca Juga:
6 ABK WNI Wafat di Kecelakaan Kapal Korea di Perairan Jepang, Kemenhub Fasilitasi Pemulangannya
Untuk diketahui di Benoa sudah ada kapal selam wisata yg beroperasi sebelumnya di perairan Padang Bai dengan nama Submarine Odissey Kapal selam wisata ini menjadi sarana wisatawan lokal maupun wisata asing untuk melihat keindahan alam bahari bawah air melalui jendela kaca.
Dia mengatakan, pada pelaksanaannya, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan monitoring, sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi pelaksanaan di lapangan, mengingat belum adanya pengaturan sebelumnya baik kapal selam yang dibangun di dalam negeri maupun kapal selam wisata yang sudah beroperasi sebelumnya untuk kegiatan wisata bawah air.
"Dengan begitu, mulai proses pengadaan, penggantian bendera dan sertifikasi sampai dengan kapal dinyatakan layak operasi dilakukan oleh Kementerian Perhubungan," ujarnya. (omy)