Garuda Ajukan Chapter 15 ke Pengadilan Amerika Serikat

  • Oleh : Naomy

Senin, 26/Sep/2022 17:16 WIB
Penerbangan Garuda Indonesia Penerbangan Garuda Indonesia


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Maskapai nasional Garuda Indonesia secara resmi mengajukan permohonan Chapter 15 ke pengadilan di Amerika Serikat (AS), Jumat (23/9/2022). 

Pengajuan Chapter 15 ini merupakan bagian dari komitmen  perusahaan untuk memastikan bahwa  langkah implementasi atas misi restrukturisasi perusahaan, yang tengah dilaksanakan dapat diterapkan secara optimal di berbagai yuridiksi internasional khususnya di Amerika Serikat.

Baca Juga:
Garuda Indonesia Group Terbangkan 80.243 Penumpang di Puncak Arus Balik

Chapter 15 merupakan mekanisme atas pengakuan (recognition) putusan homologasi dalam tahapan PKPU yang telah dilalui, di negara lain yang melibatkan debitor, aset, kreditor, dan pihak lain dari lebih satu negara. 

"Chapter 15 juga mengatur kerja sama antara pengadilan AS dan pengadilan asing serta otoritas di negara lain yang terlibat dalam lintas negara," jelas Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, Senin (26/9/2022).

Baca Juga:
Garuda Resmi Layani Rute Penerbangan Jakarta-Doha PP

Dia mengatakan, pengajuan Permohonan Chapter 15 tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan homologasi PKPU yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Juni 2022.

“Dengan ratusan kreditur termasuk di dalamnya kreditur asing, kami memahami bahwa diperlukan berbagai langkah untuk memastikan perjanjian perdamaian sebagaimana yang telah disepakati lebih dari 95 persen kreditur melalui PKPU dapat terimplementasikan dengan baik," ujarnya.

Baca Juga:
Garuda Indonesia Group Terbangkan 82 Ribu Penumpang di Puncak Arus Angleb

Proses PKPU yang dijalankan Garuda bersama segenap pemangku kepentingan selama lebih dari enam bulan lamanya, dilakukan dengan senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian serta memastikan aspirasi seluruh kreditur dapat terseleraskan dengan kemampuan pemenuhan kewajiban usaha Perusahaan.

"Oleh karena itu, melalui pengajuan permohonan Chapter 15 ini kami berharap dapat memberikan kepastian hukum bagi debitur maupun seluruh kreditur khususnya kreditur yang berada dalam yurisdiksi Amerika Serikat," urainya. 

Hal ini juga menjadi komitmen berkelanjutan Garuda atas kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan oleh lebih dari 95 persen kreditur dalam proses PKPU, atas upaya memberikan landasan hukum yang kuat atas pemenuhan kewajiban usaha terhadap kreditur. 

Termasuk di dalamnya dengan memaksimalkan langkah-langkah pemulihan kinerja guna memberikan nilai optimal dalam kolaborasi bisnis dengan seluruh mitra usaha. (omy)