Jasa Raharja Indramayu Sosialisasi Tertib Administrasi dan Keselamatan Lalulintas

  • Oleh : Bondan

Senin, 26/Sep/2022 19:55 WIB
Jasa Raharja Perwakilan Indramayu bersama Tim Samsat Indramayu melakukan Sosialisasi Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor dan Keselamatan Berlalu lintas. Foto: istimewa. Jasa Raharja Perwakilan Indramayu bersama Tim Samsat Indramayu melakukan Sosialisasi Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor dan Keselamatan Berlalu lintas. Foto: istimewa.

INDRAMAYU (BeritaTrans.com) -- Jasa Raharja Perwakilan Indramayu bersama Tim Samsat Indramayu melakukan Sosialisasi Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor dan Keselamatan Berlalu lintas. 

Kegiatan sosialisasi sebagai salah satu cara guna meningkatkan pendapatan asli daerah dan memberi pemahaman masyarakat pentingnya membayar pajak kendaran bermotor. Petugas Jasa Raharja Kevin, bersama Kasi Pendataan dan Penetapan Reno Taufik, Kasi Penerimaan dan Penagihan Eri Iriansyah melakukan sosialisasi di Kelurahan Kepandean Kec. Indramayu Kabupaten Indramayu. Dengan perserta sosialisasi merupakan perangkat Kelurahan, Rt/Rw serta kader Kelurahan.

Baca Juga:
Gelar Road Safety Ranger Kids, Jasa Raharja Edukasi Anak-Anak dengan Keselamatan Lalu Lintas

Dalam kegiatan tersebut Petugas Jasa Raharja menjelaskan bahwa tugas utama Jasa Raharja adalah memberikan jaminan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang umum. Sumber dana untuk santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor setiap tahunnya pada saat membayar pajak kendaraan bermotor. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dam UU No.34 tahun 1964.

Syamsul Anwar sebagai kepala Desa menyambut baik adanya sosialisasi ini, berharap masyarakat semakin memahami pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor, supaya kedepannya masyarakat Indramayu bisa lebih taat membayar pajak kendaraan bermotor, ujarnya. Dan harapannya kepada peserta yang mengikuti sosialisai dapat menyebarkan luaskan informasi ini kepada keluarga dan masyarakat di sekitar tempat tinggalnya.

Baca Juga:
Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Gelar Supervisi Pelayanan STNK dan TNKB di Kepulauan Riau

Sosialisasi juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait implementasi UU Nomor 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dimana Pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dapat dihapus dari daftar regident ranmor dan  Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat di registrasi kembali yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat di operasionalkan.

Selain penjelasan tersebut Jasa Raharja pun memberikan pengarahan untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas untuk menekan angka kecelakaan lalulintas di wilayah tersebut. (Bondan)

Baca Juga:
Jasa Raharja Cirebon Giat Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMK Isda Babakan