Kemenhub Kukuhkan 30 Ahli Ukur Kapal

  • Oleh : Naomy

Selasa, 04/Okt/2022 13:51 WIB
Pengukuhan ahli ukur kapal Pengukuhan ahli ukur kapal


JAKARTA (BeritaTrans.com) -  Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan mengukuhkan 30 Ahli Ukur Kapal Metode Pengukuran Dalam Negeri.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ahmad Wahid mengatakan, pengukuhan ini untuk memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 45 tahun 2021 tentang Pengukuran Kapal Pasal 5 ayat 1 dinyatakan bahwa salah satu persyaratan untuk dapat ditunjuk sebagai ahli ukur kapal adalah memeroleh pengukuhan dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Baca Juga:
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan 6 Jenazah ABK Kecelakan Kapal Keoyoung Sun di Perairan Jepang

"Pengukuhan Ahli Ukur ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pengukuran kapal di unit kerja masing-masing," ujar Wahid, Selasa (4/10/2022).
 
Dia menjelaskan, tugas para ahli ukur kapal sangat penting karena salah satu tujuan pengukuran kapal adalah untuk menentukan tonase kotor dan tonase bersih sebuah kapal sebelum dioperasikan. 

"Kegiatan tersebut merupakan awal penentuan bagi sebuah kapal yang nantinya akan melekat sertifikasi terkait dengan keselamatan, pengawakan, pencemaran dan perlindungan lingkungan maritim," ujarnya.
 
Oleh karena itu, Wahid berharap para ahli ukur kapal yang baru dikukuhkan ini dapat menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.
 
Seperti diketahui, proses pengukuran kapal tersebut dilakukan berdasarkan permohonan pemilik dengan melaksanakan check on the spot terhadap kapal tersebut. 

Baca Juga:
Selamat dari Kapal Tenggelam di Perairan Jepang, Kemenhub Fasilitasi Pencetakan Dokumen Pelaut Ryan

Selanjutnya sebagai bukti bahwa kapal telah diukur maka ahli ukur kapal wajib membuat daftar ukur dan memberikan surat ukur sementara kepada pemilik kapal agar kapal dapat segera dioperasikan.

Ahmad menjelaskan sebagai ahli ukur kapal, mereka memiliki kewajiban lain yaitu mencatat setiap kegiatan pengukuran kapal pada buku register III pengukuran kapal untuk kemudian mengirimkan daftar ukur hasil pengukuran fisik kepada kantor pusat.
 
"Pelaporan yang dilaksanakan oleh ahli ukur kapal ini disamping untuk keperluan penyelenggaraan daftar pusat juga untuk pemutakhiran database kapal di Indonesia," ujarnya.
 
Pengukuran kapal merupakan embrio dari kegiatan penyelenggaraan kelaiklautan kapal yang menganut asas publisitas, artinya setiap pihak dapat meminta informasi atas kapal yang telah diukur dan mendapat pengesahan dari kantor pusat atau pelabuhan yang telah diberi kewenangan utk melakukan pengesahan daftar ukur
 
"Oleh karena itu agar dapat memberikan informasi yang terkini maka dokumentasi harus diselenggarakan dengan baik," tutup Wahid.
 
Sebagai informasi, Ahli Ukur Kapal adalah pejabat Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang ditunjuk dan diberi kewenangan oleh Direktur Jenderal untuk melaksanakan pengukuran kapal.
 
Uji Kompetensi Ahli Ukur Kapal dilaksanakan oleh para AUK senior kantor pusat dan pelaksanaan Diklatnya dilakukan oleh Balai Pelatihan dan Pendidikan Transportasi Laut (BPPTL) yang melibatkan tenaga penguji/tenaga ahli ukur kapal dari Ditjen Perhubungan Laut. (omy)

Baca Juga:
6 ABK WNI Wafat di Kecelakaan Kapal Korea di Perairan Jepang, Kemenhub Fasilitasi Pemulangannya