Kecelakaan KA Pangrango dengan Mobil di Petak Cibadak-Cisaat, Daop 1 Bakal Tutup Perlintasan

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 06/Okt/2022 19:31 WIB
KA Pangrango tertempler mobil di di perlintasan liar KM 43+849 antara Stasiun Cibadak-Cisaat, Kamis (6/10/2022). KA Pangrango tertempler mobil di di perlintasan liar KM 43+849 antara Stasiun Cibadak-Cisaat, Kamis (6/10/2022).

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kereta Api (KA) Pangrango relasi Bogor-Sukabumi mengalami temperan dengan mobil di perlintasan liar KM 43+849 antara Stasiun Cibadak-Cisaat, Kamis (6/10/2022) pukul 16.00 WIB. 

Demi keselamatan bersama, perlintasan liar tersebut akan ditutup oleh PT KAI Daop 1 Jakarta.

Baca Juga:
Mengenaskan, Bocah 9 Tahun Tertabrak Kereta Api hingga Tewas dengan Badan Putus

"Kejadian temperan mobil dengan KA Pangrango mengakibatkan kelambatan perjalanan sekitar 10 menit karena jalur terhalang oleh mobil," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa. 

Dikatakan Eva, PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyesalkan kejadian tersebut. 

Baca Juga:
Breaking News! 2 Mobil Tertabrak Kereta Api di Bekasi

Saat ini perjalanan KA Pangrango kembali normal, tim KAI Daop 1 Jakarta bersama pihak-pihak terkait dan masyarakat telah melakukan evakuasi dan perjalanan KA di jalur tersebut berlangsung normal.

"Tidak ada pembatalan perjalanan KA Pangrango pada kejadian tersebut," kata Eva.

Baca Juga:
Truk Tertabrak KA Putri Deli Berpenumpang 317 Orang, Masinis dan Asisten Terjepit

PT KAI Daop 1 Jakarta juga menyampaikan permohonan maaf kepada para pengguna jasa KA Pangrango yang terdampak atas kejadian tersebut. 

Eva menyatakan, para pengendara dihimbau agar selalu menggunakan perlintasan sebidang resmi yang telah dilengkapi dengan palang pintu, rambu dan sirene. 

"Para pengendara yang melintas di perlintasan sebidang resmi juga dihimbau agar tidak memaksakan diri tetap melaju jika sirene sudah berbunyi dan palang pintu akan menutup," sambung Eva.

Ditegaskan Eva, perlintasan liar di KM 43+849 antara Stasiun Cibadak-Cisaat akan ditutup. Hal itu untuk keselamatan bersama.

Penutupan perlintasan liar ini tentunya merupakan bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat. Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah". 

Program penutupan perlintasan liar terus dijalankan KAI sebagai bentuk dukungan untuk keselamatan dan keamanan bersama. Sejak awal Januari hingga September 2022 KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan perlintasan liar di 40 titik.  

Sosialisasi keselamatan juga terus dilakukan secara berkala agar masyarakat dapat ikut mewujudkan keselamatan bersama.

"Daop 1 Jakarta meminta agar masyarakat yang tinggal di sekitar rel KA untuk tidak membuat perlintasan liar karena sangat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat," ujar Eva. (fahmi)