Itjen Kemenhub Alami Perubahan Tata Kerja Organisasi

  • Oleh : Naomy

Selasa, 11/Okt/2022 07:32 WIB
Itjen Kemenhub Itjen Kemenhub


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan (Itjen Kemenhub) mengalami perubahan tata kerja organisasi.

Hal itu sesuai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan No 17 tahun 2022.

Perubahan di nomenklatur di bagian Sekretariat dan pengawasan berbasis matra di inspektorat.

Inspektur I kini membidangi Ditjen Perhubungan Darat, Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans), dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Inspektorat II Sekretariat Jenderal, Ditjen Perkeretaapian, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP).

Inspektorat III Ditjen Perhubungan Laut, Inspektorat IV Ditjen Perhubungan Udara, dan Inspektorat V Pelaksanaan Audit dengan Tujuan Tertentu serta Reviu Pengadaan Barang dan Jasa.

Di bidang Sekretariat yakni Bagian Perencanaan dan Evaluasi. Bagian SDM, Organisasi, dan Tata Laksana. Bagian Keuangan dan Umum. Bagian Pengelolaan Hasil Pengawasan, Hukum, Hubungan Masyarakat. (omy/IG itjen)