Kementerian PUPR Kembali Nilai Kualitas 67 Ruas Jalan Tol untuk Tingkatkan Aspek Keselamatan

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 11/Okt/2022 12:27 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2022 kembali melakukan penilaian terhadap kualitas layanan jalan tol dan rest area berkelanjutan di seluruh Indonesia.

penilaian ini sejalan dengan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol serta Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) pada Jalan Tol.

Baca Juga:
Tarif Tol Gempol-Pandaan Naik Mulai 27 April, Nanti Jadi Segini Bayarnya!

Kegiatan Penilaian Jalan Tol Berkelanjutan (JTB) 2022 dilakukan mulai 26 September hingga 6 November 2022 terhadap 47 Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), 67 ruas jalan tol, dan 136 rest area yang ada di Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Bali.

Penilaian JTB dilakukan oleh 4 tim penilai, yang terdiri dari para pakar individu serta penilai dari Kementerian PUPR pada setiap ruas jalan tol dan rest area berbeda.

Baca Juga:
Pembangunan Tol IKN Segmen Kariangau-SpTempadung Terus Dikebut, Sekarang Masuki Tahap Ini!

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, BUJT didorong untuk meningkatkan kualitas layanan jalan tol secara berkelanjutan karena kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi.

"Kami meyakini dengan lingkungan jalan tol yang lebih baik akan berkontribusi terhadap kenyamanan dan keselamatan dalam mengemudi di jalan tol, khususnya tidak hanya jalannya tetapi juga rest area,” kata Menteri Basuki, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga:
Tarif Tol Gempol-Pandaan Bakal Naik Mulai Beberapa Hari Lagi!

Untuk memastikan kualitas layanan pada jalan tol dan rest area berkelanjutan tersebut, Kementerian PUPR melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Ditjen Bina Marga, bekerjasa dengan kementerian dan lembaga terkait, tim pakar atau ahli, melakukan peninjauan lapangan di Rest Area Temporary sepanjang ruas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai.

Tinjauan lapangan tepatnya dilakukan di Rest Area Jalur A km 14+000 (A), Rest Area km 45+000 (A), Rest Area km 64+000 (B), Rest Area km 82+000 (A), dan Rest Area km 13+600 (B).

Selanjutnya, Rest Area Jalur B km 14+000 (A), Rest Area km 45+000 (A), Rest Area km 64+000 (B), Rest Area km 82+000 (A), Rest Area km 13+600 (B).

Tim Ahli Penilaian JTB Endang Setyaningrum menyatakan, pada kegiatan penilaian jalan tol, aspek keselamatan pengguna jalan tol merupakan hal yang sangat penting.

“Makanya kita selalu mendorong kepada BUJT untuk memerhatikan aspek keselamatan. Misalnya pemeliharaan rutin jalan, penerangan, rambu-rambu yang memadai, dan informasi-informasi bagi pengguna jalan," ujar Endang.

Menurut dia, pada tahun ini aspek beutifikasi juga menjadi indikator penilaian agar jalan tol maupun rest area terlihat lebih indah dan nyaman.

"Jalan tol juga harus memiliki aspek hemat energi listrik, baik di jalan tolnya sendiri maupun di rest area, misalkan saja lampu-lampu bisa menggunakan tenaga matahari," tegas Endang.

Sementara Branch Manager PT Hutama Karya (Persero) Ruas Tol Pekanbaru-Dumai Indrajana mengatakan, sejak beroperasi pada 2021, pihaknya juga terus melakukan pembenahan-pembenahan terhadap jalan tol, baik dari segi keamanan hingga pelayanan untuk pengendara.

“Tol Permai (Pekanbaru-Dumai) ini merupakan Tol Trans Sumatera terpanjang ketiga di Indonesia. Saat ini, kami telah memasang 260 titik CCTV Main Road dan 30 titik CCTV Gerbang Lajur Transaksi, Variable Massage Sign (VMS), 7 unit genset serta Layanan Informasi Jalan Tol," terangnya.

PT Hutama Karya sendiri berkomitmen untuk menyelaraskan antara pengelolaan infrastruktur dengan kelestarian alam melalui penghijauan. Saat ini telah tertanam 7.500 pohon seperti Trambesi, Tabebuya, dan Pucuk Merah dari target 9.000 tanaman.

Tol Pekanbaru-Dumai membentang sepanjang 131 km yang terdiri dari 6 seksi yaitu, Seksi 1 ruas Pekanbaru - Minas (9,5 km), Seksi 2 ruas Minas - Kandis Selatan (24 km), Seksi 3 ruas Kandis Selatan - Kandis Utara (17 km), Seksi 4 Kandis Utara - Duri Selatan (26 km), Seksi 5 Duri Selatan - Duri Utara (28 km), Seksi 6 JC Duri Utara - Dumai (25 km).

Jalan tol ini dibangun selama kurun waktu sekitar 3 tahun 9 bulan dengan nilai investasi sebesar Rp 14 triliun.(fh/sumber:liputan6)