Terobos Palang Pintu, Pikap Terseret KA hingga Terbakar saat di Pasuruan

  • Oleh : Redaksi

Senin, 17/Okt/2022 21:01 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

PASURUAN (BeritaTrans.com) - Pikap muat kayu terbakar usai tertabrak kereta api (KA) di perlintasan KA Desa Wates Tani, Nguling, Kabupaten Pasuruan. Pikap itu diduga menerobos palang pintu perlintasan KA kemudian mogok di tengah rel.

Warga sekitar lokasi kejadian bernama Buradianto menceritakan bagaimana peristiwa itu terjadi. Kecelakaan itu bermula saat pikap itu berjalan dari selatan ke utara. Pikap Daihatsu Zebra itu dikemudikan oleh Hadi, warga Desa Tambakrejo, Tongas.

Baca Juga:
Truk Tertabrak KA Putri Deli Berpenumpang 317 Orang, Masinis dan Asisten Terjepit

Tiba di perlintasan KA sang sopir diduga kurang konsentrasi sehingga pikap itu menerobos palang pintu perlintasan KA lalu mengalami mesin mati alias mogok tepat di tengah rel kereta api.

Kemudian dari arah barat datang kereta api Logawa jurusan Purwokerto-Jember. Tabrakan tak terhindarkan. Beruntung sang sopir yang mengetahui itu segera loncat dari pikapnya dan lolos dari maut.

Baca Juga:
Truk Terobos Palang Perlintasan Jadi Sebab Kecelakaan Kereta Api di Perbaungan Sumut

Akibat kejadian ini kereta api sempat berhenti sebelum melanjutkan perjalanan usai bangkai pikap dievakuasi ke pinggir selatan rel kereta api.

Salah satu penumpang kereta api Logawa asal Jember Jazuli (23) menyatakan dirinya yang ada di dalam kereta mendengar benturan keras saat tabrakan terjadi. Dia pun sempat turun untuk mengecek situasi.

Baca Juga:
KA Putri Deli Tertabrak Truk di Perbaungan, Perjalanan Kereta Api Terganggu

"Saat itu, saya sedang di dalam kereta dan tiba-tiba terdengar suara benturan. Tidak lama kemudian kereta yang saya tumpangi berhenti.Setelah saya cek, ternyata kereta menabrak kendaraan hingga terbakar. Sopirnya selamat," ujarnya.

Video kebakaran tersebut diunggah, di antaranya, oleh akun Instagram @lintas.patroli. dalam video yang diunggah terlihat, api berkobar hebat melahap badan pikap yang bermuatan kayu, terjepit di sebuah jembatan lintasan kereta api di desa setempat. Di video kedua, kondisi pikap terlihat sudah ringsek setelah api padam.

Penjelasan Pihak KAI

Manajer Humas KAI Daop 9 Azhar Zaki Assjari membenarkan peristiwa kecelakaan tersebut. Dia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu sekira pukul 16.25 WIB. Kecelakaan tersebut terjadi di pelintasan sebidang resmi dan terjaga antara Stasiun Grati dan Stasiun Bayeman, Kabupaten Pasuruan.

“Mobil pikap menerobos palang pintu yang belum menutup sempurna, dan mesin mobil mati tepat berada di atas jalan rel. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, dikarenakan sopir dan dua penumpang lainnya dapat menyelamatkan diri sebelum terjadinya kecelakaan,” kata Zaki dikonfirmasi wartawan pada Senin (17/10/2022)

Pihak KAI, lanjut Zaki, menyesalkan kejadian tersebut akibat kecerobohan pengendara yang tidak menaati aturan tentang perkeretaapian dengan cara menerobos palang pintu. Sehingga, selain membahayakan keselamatan banyak orang, sarana milik PT KAI juga rusak. “Sarana lokomotif milik kami mengalami kerusakan yang mengakibatkan lokomotif ini menjadi tidak siap operasi, dan harus diganti di Stasiun selanjutnya,” ujarnya.

“Kami juga harus mengevakuasi mobil pikap yang berada di atas jembatan jalur rel kereta api terlebih dahulu dan menyimpan bangkai mobil tersebut di luar jalur kereta api. Serta memastikan tidak ada kerusakan di prasarana kereta api, baik jalan rel maupun jembatan,” kata Zaki.

Zaki menceritakan, butuh waktu lebih dari 90 menit untuk mengevakuasi bangkai mobil pick up, dan pemeriksaan jalan rel serta jembatan yang terdampak dari kecelakaan tersebut. “KA Logawa berangkat dari tempat kejadian pukul 17.39 WIB dengan kecepatan terbatas dan di Stasiun Bayeman dilakukan penggantian sarana lokomotif,” ujarnya.

Dia menjelaskan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.  

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. (fhm)