Oleh : Bondan
DEPOK (BeritaTrans.com) -- Tim Pembina Samsat Depok melakukan kegiatan razia gabungan. Razia gabungan ini menyasar pengguna kendaraan bermotor yang melintas di Jalan Grand Depok City, Depok.
Petugas razia Gabungan yang diterjunkan dari Anggota Kepolisian, Petugas P3DW Kota Depok, Jasa Raharja, Polisi Militer dan Bank BJB.
Baca Juga:
Gelar Road Safety Ranger Kids, Jasa Raharja Edukasi Anak-Anak dengan Keselamatan Lalu Lintas
Operasi gabungan kali ini dititik beratkan sebagai kegiatan Sosialisasi. Kami hanya ingin memastikan bahwa kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Dan apabila ada masyarakat yang kedapatan menunggak pajak kendaraan bermotornya, di arahkan untuk segera membayar pajak kendaraan bermotornya ke tim BJB.
Baca Juga:
Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Gelar Supervisi Pelayanan STNK dan TNKB di Kepulauan Riau
Selain itu, operasi gabungan ini juga sosialisasi perkait Pasal 74 UU No.22 Tahun 2009 tentang LALU Lintas Angkutan Jalan. Dimana mengamanatkan penghapusan registrasi dan identifikasi bagi kendaraan bermotor yang tidak di bayarkan pajaknya selama 2 tahun setelah masa berlaku STNKnya habis. Dimana regulasi ini harus menjadi perhatian kita semua. Kita harus mulai patuh dalam memenuhi kewajiban dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu bentuk upaya Peningkatan Penerimaan Pendapatan sektor PKB dan SWDKLLJ serta Terwujudnya kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. (Dan)
Baca Juga:
Jasa Raharja Cirebon Giat Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMK Isda Babakan