Polres Metro Bekasi Kota Bersama Dinkes Sidak Apotek

  • Oleh : Bondan

Selasa, 25/Okt/2022 10:31 WIB
Polres Metro Bekasi Kota bersama dengan Dinas Kesehatan Kota Bekasi dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Bekasi menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) obat-obatan jenis sirup di wilayah Jl. Ir Juanda, kecamatan Bekasi Timur, Senin (24/10/2022). Foto: istimewa. Polres Metro Bekasi Kota bersama dengan Dinas Kesehatan Kota Bekasi dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Bekasi menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) obat-obatan jenis sirup di wilayah Jl. Ir Juanda, kecamatan Bekasi Timur, Senin (24/10/2022). Foto: istimewa.

BEKASI (BeritaTrans.com) -- Polres Metro Bekasi Kota bersama dengan Dinas Kesehatan Kota Bekasi dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Bekasi menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) obat-obatan jenis sirup di wilayah Jl. Ir Juanda, kecamatan Bekasi Timur, Senin (24/10/2022).

Kegiatan itu dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Kementerian Kesehatan RI  Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

Baca Juga:
Jumat Curhat, Dir Tahti Polda Metro Jaya Bersama Kapolrestro Bekasi Kota Sambangi Warga Jatiluhur

"Tadi sudah rekan-rekan saksikan sendiri, yaitu melihat langsung, menyampaikan kepada rekan-rekan kita yang ada di apotek-apotek, terutama di Bekasi Junson tadi Bekasi timur, mengingatkan kepada apotek-apotek yang ada terutama antisipasi peredaran atau obat-obatan atau sirup khususnya anak-anak," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki kepada media.

Setidaknya telah ada 133 obat sirup yang telah lolos uji oleh BPOM dan dinyatakan aman. Sedangkan ada 5 jenis obat sirup dari berbagai merk dinyatakan dilarang penggunaannya atau peredarannya.

Baca Juga:
Bulan Bakti Polri Presisi HUT ke-77 Bhayangkara, Polres Metro Bekasi Kota Salurkan 2.549 Paket Sembako Bagi Masyarakat

"Terhadap yang belum dilakukan uji oleh Badan POM, di luar 133 tadi, masih sudah ada surat imbauan dari Kemenkes, Dinkes sudah meneruskan kepada apotek-apotek yang ada bekerjasama dengan IAI, untuk dikarantina, artinya tidak dijual kepada konsumen sambil menunggu uji laboratorium," imbuhnya.

Pihak Polres Metro Bekasi Kota juga akan ikut mengawasi secara ketat untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga:
Satresnarkoba Polrestro Bekasi Kota Giat Sosialisasi P4GN di CFD

"Kita akan melakukan tindakan secara tegas, mungkin kita nanti secara kontinyu besok pun kalau ada waktu kita akan lakukan peninjauan-penijauan ke apotek yang lain dan kami akan perintahkan melalui dinkes kita perintahkan Kapolsek bersama Kapolsek jajaran untuk memantau apotik sebagaimana daftar yang ada tadi," tukasnya 

Sekedar diketahui bahwa jumlah apotik di kota Bekasi jumlahnya cukup banyak yaitu 674 apotik yang saat ini harus diawasi terkait dengan peredaran obat sirup. 

Kasat Narkoba Kompol. Guntur didampingi kepala Sub Koordinator  kefarmasian Dinkes, Rudi Hartono dan ketua Ikatan Apoteker Indonesia Kota Bekasi, Adlis Rahman melakukan pemeriksaan di sejumlah toko obat yang berada di dalam Mall Bekasi Junson.

Kepala Sub Koordinator Kefarmasian Dinkes Kota Bekasi, Rudi Hartono berharap imbauan itu dapat dipahami oleh masyarakat serta sarana pelayanan farmasi.

"Kita sudah melakukan imbauan tidak mengedarkan obat-obatan yang diluar 133 jenis obat tadi yang telah dirilis oleh Badan Pom. Kedepannya mudah-mudahan uji laboratorium yang menyusul berikutnya akan bertambah supaya menjadi kenyamanan kepada tenaga kesehatan, masyarakat ataupun sarana kefarmasian," katanya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Bekasi, Adlis Rahman menjelaskan bahwa kegiatan ini akan memberikan rasa tenang kepada apoteker.

"Kami atas nama ikatan apoteker Indonesia, yang juga sudah diakui oleh pengurus pusat,  bersyukur hari ini lewat Kapolres, kita diberikan kesempatan untuk didampingi bersama-sama sehingga anggota kami tenang, karena seluruh Indonesia merasakan kurang nyaman, karena memang ini menyangkut pengabdian kami," kata Adlis.

"Lewat Kapolres hari ini, inilah yang diminta-minta oleh apoteker kota Bekasi, terutama Kapolres membantu merilis ini dan kami mendampingi untuk menyampaikan kepada anggota kami agar mengikuti apa yang telah digariskan baik itu dari pusat Kemenkes badan POM, kemudian juga edaran dari walikota, intinya bagaimana kita sama-sama mendapatkan ini," imbuhnya.

Saat ini tengah viral terkait dengan banyaknya anak usia balita yang menderita gagal ginjal yang diduga disebabkan oleh sirup obat batuk cair. Di Indonesia, sebanyak 206 anak di 20 propinsi menderita gagal ginjal.

Dari angka yang berasal dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI itu dalam kurun waktu 18 Oktober 2022, 99 diantaranya meninggal dunia. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua.

Diinformasikan bahwa saat ini Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menyarankan agar menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak karena mengandung Dietilen Glikol

(DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak. 

Selain itu, BPOM juga telah menarik peredaran 5 (lima) merk paracetamol sirup yaitu:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml. (Dan)