Sasar Pengemudi Bus, Jasa Raharja Gelar Pengobatan Gratis di Terminal Type A Sukabumi

  • Oleh : Bondan

Jum'at, 28/Okt/2022 15:59 WIB
Jasa Raharja Sukabumi menggelar pengobatan gratis di Terminal type A Sukabumi. Foto: istimewa. Jasa Raharja Sukabumi menggelar pengobatan gratis di Terminal type A Sukabumi. Foto: istimewa.

SUKABUMI (BeritaTrans.com) -- Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi kembali menggelar kegiatan Pengobatan Gratis di Terminal Type A Sukabumi sekaligus sosialisasi  kepada awak angkutan umum dan masyarakat yang ada di sekitar Terminal Type A Sukabumi, Jumat (21/10/2022).

Kegiatan ini secara rutin di lakukan oleh Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi bekerja sama dengan Biddokes Polda Jabar sebagai bentuk kepedulian terhadap awak angkutan umum dan para penumpang moda transportasi darat khususnya yang berada di Wilayah Sukabumi.

Baca Juga:
Gelar Road Safety Ranger Kids, Jasa Raharja Edukasi Anak-Anak dengan Keselamatan Lalu Lintas

Keselamatan di jalan raya harus selalu di jaga oleh para pengendara kendaraan di jalan raya. Pengemudi Bus atau angkutan umum dalam melakukan aktivitas di jalan raya di perlukan kondisi tubuh yang prima dan sehat karena mempunyai tanggung jawab yang besar atas keselamatan para penumpangnya maupun pengguna kendaraan lainnya. Jadi dalam mengendarai kendaraannya harus selalu prima.

Oleh sebab itu Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi memberikan perhatian terhadap kondisi kesehatan Pengemudi Bis beserta awaknya dengan mengadakan pengobatan gratis yang kali ini diadakan di Terminal Type A Sukabumi.

Baca Juga:
Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Gelar Supervisi Pelayanan STNK dan TNKB di Kepulauan Riau

Dokter dan Perawat melakukan pemeriksaan kesehatan seperti melakukan tensi tekanan darah, memberikan vitamin dan obat-obatan secara cuma-cuma dan memastikan bahwa pengemudi bus dalam kondisi prima dan laik jalan.

Program Kegiatan Pengobatan gratis ini merupakan bentruk kepedulian Jasa Raharja terhadap awak angkutan penumpang umum, karena kondisi keselamatan penumpang dan awak angkutan penumpang umum merupakan Amanah UU No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. (Dan)

Baca Juga:
Jasa Raharja Cirebon Giat Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMK Isda Babakan