Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Amankan Kurir Ganja Seberat 112 Kilogram, Jaringan Sumatera dan Jawa

  • Oleh : Ahmad

Rabu, 02/Nov/2022 18:24 WIB
Foto:istimewa/poldametrojaya Foto:istimewa/poldametrojaya

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Bertempat di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya KBP E. Zulpan, S.I.K., M.Si. Jab Kabidhumas Polda Metro Jaya di dampingi Kanit 1 Subdit 2 Resnarkoba Polda metro jaya melaksanakan konferensi pers terkait Kasus pengungkapan kasus narkoba jenis ganja seberat 112 kg jaringan linta sumatra. Selasa (2/11/2022). 

“3 tersangka berinisial RS (19), RD (18) dan RP (17) ditangkap di Jalan Umum Medan – Padang pada Sabtu 22 Oktober 2022,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga:
Safari Ramadhan, PJU Polda Metro Jaya Tarawih Keliling Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Lanjut Zulpan, 3 kurir mendapat upah Rp 3 juta dan ganja 1 kilogram, jika berhasil mengantar ganja sesuai perintah UN.

“Ganja dikirim dari Sumatera ke Jawa, akan diedarkan untuk malam pergantian tahun baru,” tutur Zulpan.

Baca Juga:
Operasi Keselamatan Jaya 2024, Polda Metro Jaya Terus Edukasi Masyarakat Tentang Keselamatan Berlalu Lintas

Setelah dilakukan penggeledahan dalam mobil tersangka ditemukan barang bukti ganja kering siap edar sebanyak 6 karung, berisi 115 paket dengan berat 112 kilogram.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun. tutup E.Zulpan.(ahmad). 

Baca Juga:
Polres Metro Jakarta Timur Bagikan 300 Paket Nasi Box Kepada Warga Kelurahan Kampung Melayu