Oleh : Naomy
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Ditlantas Polri dan Kementerian Perhubungan akan membelakukan ganjil genap pada kendaraan selama berlangsungnya KTT G20 di Bali 11-17 November 2022.
Untuk memastikan kesiapannya, maka akan dilakukan uji coba pemberlakukan ganjil genap (gage) kendaraan di 10 lintasan di Bali.
Baca Juga:
Sesditjen Hubdat Bersama Komisi V DPR Tinjau Terminal Tipe A Purboyo
"Yang paling utama di area Sanur," tutur Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana, Jumat (4/11/2022).
Uji coba akan dilaksanakan pada 9-10 November 2022. Pada 9 November pada pukul 11-16 WITA dan 10 November dimulai pukul 17-20 WITA.
Baca Juga:
Animo Masyarakat Tinggi, Ditjen Hubdat Siapkan 722 Bus dan 30 Truk untuk Mudik Gratis Lebaran 2024
Pembatasan itu menurut Cucu, dikecualikan pada kendaraan yang sudah ditentukan sesuai dala. SE Nomor 3/2022.
Di antaranya kendaraan Presiden, Wakil Presiden,
Gubernur Bi, para Menteri, Pejabat Negara, tamu asing, kendaraan berplat merah, kendaraan TNI-Polri
Baca Juga:
Ditjen Hubdat Sosialisasi Peraturan Uji Berkala
Selain itu kendaraan Pemadam Kebakaran, kendaraan listrik, panitia berstiker khusus, kendaraan penyandang disabilitas, kendaraa Bank untuk pengisian ATM.
"Pembatas operasional kendaraan barang juga diberlakukan pada angkutan dengan berat lebih dari delapan ton dan mobil barang dengan kereta tempel," katanya.
Sedangkan kendaraan barang dengan sumbu dua namun mengangkut bahan galian tanah, batu semen, kayu akan kena pembatasan gage.
Kecuali kendaraan barang yang mengangkut air minum, BBM, ternak, pos, uang, angkutan logistik G20, dan sembako. (omy)