Tim Samsat Sukabumi: 2 Tahun Tunggak Pajak, Data Kendaraan Bermotor akan Dihapus

  • Oleh : Bondan

Selasa, 15/Nov/2022 13:52 WIB
Tim Pembina Samsat Kabupaten Cibadak mengadakan Sosialisasi Tata Tertib Administrasi Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, dan Program Pembebasan Pokok dan Denda BBNKB II dengan menggandeng Radio Megaswara Sukabumi. Foto: istimewa. Tim Pembina Samsat Kabupaten Cibadak mengadakan Sosialisasi Tata Tertib Administrasi Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, dan Program Pembebasan Pokok dan Denda BBNKB II dengan menggandeng Radio Megaswara Sukabumi. Foto: istimewa.

SUKABUMI (BeritaTrans.com) -- Tim Pembina Samsat Kabupaten Cibadak mengadakan Sosialisasi Tata Tertib Administrasi Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, dan Program Pembebasan Pokok dan Denda BBNKB II dengan menggandeng Radio Megaswara Sukabumi.

Dalam kegiatan talksow tersebut, Kapus P3DW Sukabumi Wil I Yadi Cahyadi, PJ Samsat Cibadak David Okta dan Petugas Kepolisian Kota Sukabumi Junadin sebagai narasumber. Narasumber menerangkan fungsi dan tugas masing-masing.

Baca Juga:
Gelar Road Safety Ranger Kids, Jasa Raharja Edukasi Anak-Anak dengan Keselamatan Lalu Lintas

Yadi Cahyadi menjelaskan, Tim Pembina Samsat Propinsi Jawa Barat tengah mengadakan program Pembebasan Pokok dan Denda bagi proses BBNKB II dan seterusnya dimana kegiatan ini dimulai 1 November sampai 23 Desember 2022. Dia juga berharap supaya masyarakat kususnya yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi dapat memanfaatkan program ini untuk menjadikan kendaraannya menjadi milik pribadi.

Sementara, petugas Kepolisian Kota Sukabumi, Junadin, sangat mengapresiasi  adanya program Pembebasan Pokok dan denda BBNKB ini dan sangat mengharapkan supaya seluruh manyarakat di Kabupaten Sukabumi yang mempunyai kendaraan dan belum atas nama sendiri atau pribadi di harapkan dapat memanfaatkan program ini. Program ini kedepannya sangat di butuhkan untuk menjadikan single data kendaraan semakin cepat terlaksana.

Baca Juga:
Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Gelar Supervisi Pelayanan STNK dan TNKB di Kepulauan Riau

"Berharap supaya mayarakat di Kabupaten Sukabumi dapat memanfaatkan program ini, karena kapan lagi masyarakat memiliki kendaraan atas sendiri kalau tidak sekarang," ujar David Okta.

Ketiga narasumber juga menerangkan program pembebasan Pokok dan Denda BBNKB ini sekaligus sosialisasi terkait dengan penghapusan data kendaraan bermotor bagi kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun setelah masa berlaku STNK-nya habis. (Dan)

Baca Juga:
Jasa Raharja Cirebon Giat Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMK Isda Babakan