Jasa Raharja Karawang Sosialisasi Manfaat Jaminan Korban Kecelakaan di PT Dean Shoes

  • Oleh : Bondan

Jum'at, 18/Nov/2022 11:13 WIB
Jasa Raharja Perwakilan Karawang menggelar kegiatan sosialisasi jaminan kecelakaan yang dilaksanakan di PT Dean Shoes. Foto: istimewa. Jasa Raharja Perwakilan Karawang menggelar kegiatan sosialisasi jaminan kecelakaan yang dilaksanakan di PT Dean Shoes. Foto: istimewa.

KARAWANG (BeritaTrans.com) -- Jasa Raharja Perwakilan Karawang menggelar kegiatan sosialisasi jaminan kecelakaan yang dilaksanakan di PT Dean Shoes yang berada di wilayah Dusun Serang RT 10 RW 05, Kecamatan Purwasari, Kelurahan Mekarjaya. 

Sosialisasi dibagi menjadi dua sesi dan dihadiri oleh perwakilan karyawan-karyawati PT Dean Shoes dari berbagai unit kerja. Dalam sosialisasi dijelaskan mengenai ruang lingkup jaminan Jasa Raharja, prosedur pelayanan Jasa Raharja, besaran santunan, ketentuan penerima santunan/ahli waris, alur dan syarat pengajuan santunan, serta skema pembayaran santunan.

Baca Juga:
BPTJ Sosialisasi Keselamatan Berkendara di Bekasi

Untuk korban meninggal dunia, petugas Jasa Raharja akan melakukan survey langsung ke alamat domisili korban untuk memastikan keabsahan ahli waris sesuai dengan data yang tercantum pada Disdukcapil. Sementara untuk santunan luka-luka. Jasa Raharja Karawang telah bekerjasama dengan 22 rumah sakit di wilayah kabupaten Karawang, baik rumah sakit milik swasta maupun milik pemerintah.

Korban kecelakaan lalu lintas yang telah melaporkan kejadian ke Unit Laka Polres Karawang dan dirawat di rumah sakit yang telah bekerjasama dengan Jasa Raharja, akan dijamin biaya rawatannya hingga maksimal Rp 20 juta. Biaya ini akan langsung ditagihkan oleh rumah sakit kepada Jasa Raharja sehingga korban tidak perlu mengeluarkan biaya pribadi selama biaya rawatan masih dalam batas maksimal.

Baca Juga:
Gelar Road Safety Ranger Kids, Jasa Raharja Edukasi Anak-Anak dengan Keselamatan Lalu Lintas

Dana santunan Jasa Raharja salah satunya berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kantor Samsat. Namun, data kendaraan dapat dihapus jika kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa lakunya, sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Nantinya, kendaraan bermotor yang sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali dan tidak dapat digunakan di jalan. Maka dari itu masyarakat dihimbau untuk segera melakukan registrasi dan pembayaran pajak kendaraan bermotornya. (Dan)

Baca Juga:
Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Gelar Supervisi Pelayanan STNK dan TNKB di Kepulauan Riau