4 GT di Tol Pekanbaru-Dumai Bakal Dipasang WIM Akhir 2022, Dilengkapi Tim Putar-Balik

  • Oleh : Fahmi

Sabtu, 26/Nov/2022 13:38 WIB
Tol Pekanbaru-Dumai.(Ist) Tol Pekanbaru-Dumai.(Ist)

RANTAUPRAPAT (BeritaTrans.com) - Sebanyak empat titik di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) akan dipasang teknologi Weigh In Motion (WIM) pada akhir tahun ini.

Rinciannya, teknologi WIM akan dipasang di Gerbang Tol (GT) Pekanbaru, GT Minas, GT Pinggir, serta GT Bathin Solapan.

Baca Juga:
Yuk Mengenal Teknologi Weigth in Motion untuk Pengecekan Angkutan Barang

Hal ini sebagaimana disebutkan Branch Manager (BM) Tol Permai AA GD Indrayana kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (23/11/2022).

Sehingga, kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) atau bermuatan dan ukuran berlebih akan terdeteksi melalui sistem scanner.

Baca Juga:
Wow, Pendapatan Tol Jasa Marga Selama Periode Arus Mudik dan Balik Hari Raya Idul Fitri Meningkat 28,1%

"(Kendaraan) akan balik ke GT Pekanbaru, dia tidak sampai masuk ke ruas tol. Dia akan balik lagi, silakan," ucap Indrayana.

Selain itu, Tol Permai saat ini sudah memiliki tim putar-balik arah sejak dibuka tahun 2020 lalu.

Tim ini bertugas dalam menindak kendaraan ODOL, tidak memiliki lampu belakang, dan ban gundul.

"Jadi, dari awal tol ini dibuka, kita sudah memberlakukan itu," tambahnya. Penindakan bagi kendaraan dengan kategori tersebut dilakukan oleh PT Hutama Karya (Persero) bekerja sama dengan beberapa pihak.

Mulai dari Badan Pengelola Transportasi Daerah (BPTD), Dinas Perhubungan (Dishub), hingga Polda setempat.

Indrayana menuturkan, tim putar-balik arah Tol Permai ini bekerja dalam 24 jam yang dilihat secara visual memenuhi kriteria tersebut.(fhm)

Dalam rangka antisipasi kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), per awal 2022 ini penerapan teknologi Weigh in Motion (WIM) di jalan tol resmi berlaku.

Penerapan WIM di jalan tol sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 116 Tahun 2021 tentang Pengawasan dan Penindakan Terhadap Kendaraan Angkutan Barang atas Pelanggaran Ukuran Lebih dan Pelanggaran Muatan Lebih di Jalan Tol.

Dalam SE yang disebutkan sebelumnya, ada sejumlah penindakan yang bisa dilakukan kepada pelanggar aturan kendaraan ODOL, yakni sebagai berikut:

• Penundaan perjalanan kendaraan angkutan barang yang ditempatkan di lapangan parkir kendaraan di rest area.

• Dilakukan putar balik kendaraan dan dikeluakran pada exit jalan tol terdekat oleh Polisi Lalu Lintas, petugas yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan dan petugas jalan tol.

• Tilang Electronic Traffic Law Enforecement (ETLE) yang telah terintegrasi.

• Melarang meneruskan perjalanan sebelum menyesuaikan muatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Fhm)