Jasa Raharja dan Tim Samsat Depok Giat Sosialisasi Pajak Kendaraan di Kelurahan Pabuaran

  • Oleh : Bondan

Selasa, 06/Des/2022 21:13 WIB
Kegiatan ini merupakan Upaya Samsat Depok Dalam Rangka Intensifikasi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor pada P3D Wilayah Depok. Foto: istimewa. Kegiatan ini merupakan Upaya Samsat Depok Dalam Rangka Intensifikasi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor pada P3D Wilayah Depok. Foto: istimewa.

BANDUNG (BeritaTrans.com) -- Tim Pembina Samsat Depok lakukan Sosialisasi, M. Gusti Yudhistira Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Depok bersama Kasi Pajak Bp. Fredy Hermanto dan Pamin STNK Iwan Ridwan menjadi narasumber Sosialisasi Layanan Samsat Depok di kantor Kelurahan Pabuaran Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor. Dihadiri oleh Sekretaris Lurah Eka R, Tokoh Masyarakat serta RT/RW setempat.

Kegiatan ini merupakan Upaya Samsat Depok Dalam Rangka Intensifikasi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor pada P3D Wilayah Depok. Yang akan dilaksanakan di wilayah Kecamatan Bojonggede dan Tajurhalang dan terkait Migrasi 2 kecamatan tersebut dari polda Jabar Plat F menjadi Polda Metro jaya berplat B. 

Baca Juga:
Giat Tim Pembina Samsat Karawang Sosialisasi Program Bebas Balik Nama Kendaraan Bermotor Serta Denda SWDKLLJ di Kantor Klari

Selain itu, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Depok juga melakukan Sosialisasi Tugas dan Fungsi dari Jasa Raharja sebagai Perusahaan Asuransi yang memberikan Dana pertanggungan bagi para korban Kecelakaan lalu Lintas jalan yang tertuang dalam UU no 33 maupun 34 tahun 1964.

Tujuan kegiatan ini adalah mensosialisasikan terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pentingnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), prosedur pengurusan santunan apabila terjadi kecelakaan, dan regident kendaraan di lingkungan Aparatur Daerah tingkat Kecamatan, Kelurahan dan RT/RW. Tidak lupa dalam kegiatan ini di informasikan juga mengenai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan yang dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang kurangnya sampai dengan 2 tahun setelah sejak masa berlaku STNK nya habis. 

Diharapkan dari kegiatan ini para peserta sosialisasi khususnya dan masyarakat pada umumnya dapat paham akan pentingnya membayar pajak dan dapat memanfaatkan program pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor ke-II (BBNKB II) yang berlangsung sejak tanggal 1 November - 23 Desember 2022. Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terus selalu mendukung dan berinovasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (Dan)

Baca Juga:
Kepala Jasa Raharja Tasikmalaya Kunjungi Samsat Kawali Guna Uji Silang Semester 1 Tahun 2023