Ditjen Hubla Terbitkan SE Perizinan Tersus/TUKS

  • Oleh : Naomy

Sabtu, 10/Des/2022 15:59 WIB
Pembahasan SE Tersus/TUKS Pembahasan SE Tersus/TUKS


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memiliki tugas dan fungsi terkait penerbitan perizinan Terminal Khusus (Tersus) atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) serta Pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai, yang merupakan salah satu bentuk dukungan bagi peningkatan perekonomian nasional. 

Hal ini mengingat Tersus/TUKS dan Pemanfaatan Garis Pantai berperan sebagai salah satu fasilitas/prasarana proses distribusi komoditas penting dan/atau strategis salah satunya komoditas hasil sektor kehutanan.

Baca Juga:
Rehabilitasi Pelabuhan Banjar Nyuh Nusa Penida Dianggarkan Tahun 2025

Untuk itulah, pihak Ditjen Hubla menindaklanjuti rekomendasi KPK melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha, dalam rangka mendorong perbaikan titik rawan korupsi dan anti suap pada Tersus/TUKS serta Pemanfaatan Garis Pantai. 

Ini juga sebagai bentuk kepastian pemberian layanan publik yang prima di lingkungan Ditjen Hubla.

Baca Juga:
Ribuan Peserta Arus Balik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut Tinggalkan Semarang ke Jakarta

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Laut yang diwakili oleh Direktur Kepelabuhanan, Subagiyo dalam acara Dialog Publik-Privat: Praktik Baik Mendorong Anti Suap & Perbaikan di Sektor Usaha sebagai bagian dari rangkaian kegiatan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022.

"Salah satu bentuk tindaklanjut tersebut adalah dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut No SE-DJPL 19 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Persyaratan Perizinan Tersus/TUKS dan Pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai," ujar Subagiyo, Sabtu (10/2/2022).

Baca Juga:
Sesditjen Hubla Tinjau Pelabuhan Muara Angke

Dia mengungkapkan, ruang lingkup dari Surat Edaran ini yaitu: Pemenuhan Persyaratan Perizinan Tersus/TUKS; Pemenuhan Persyaratan Pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai; dan Penanganan Pengaduan.

"Maksud dan tujuan dari Surat Edaran ini yaitu memberikan pedoman yang akan memberikan penjabaran dalam setiap tahapan
pemenuhan persyaratan perizinan, sebagai bentuk kepastian pemberian layanan
publik di lingkungan Ditjen Hubla," katanya.

Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan perizinan melalui pelaksanaan peran dan tanggung jawab para pihak terkait pada setiap proses dan prosedur dalam pemenuhan persyaratan perizinan Tersus/TUKS dan Pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai.

Subagiyo juga mengungkapkan bahwa Kemenhub berhasil meraih peringkat terbaik pertama dalam Anugerah Layanan Investasi (ALI) 2022 yang diselenggarakan Kementerian Investasi/BKPM. 

Penghargaan ini merupakan hasil penilaian terhadap kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah, terhadap upaya percepatan pelaksanaan berusaha (PPB) bagi pelaku usaha nasional maupun asing untuk berinvestasi di Indonesia.

"Raihan yang diperoleh Kemenhub salah satunya dari aspek Pelayanan Perizinan berusaha dan tentu tidak akan membuat kami puas, namun akan menjadi pemacu bagi Kami untuk terus meningkatkan pelayanan," ujarnya.

Pada saat ini Ditjen Hubla sedang melaksanakan finalisasi pengembangan Layanan pada aplikasi Sehati yaitu untuk layanan/tahapan permohonan secara online Berita Acara Peninjauan kepada Syahbandar setempat dan kami harapkan dalam waktu dekat akan segera dapat Kami luncurkan pelayanan tersebut," ungkap dia.

Segenap upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan melalui pelaksanaan peran dan tanggung jawab para pihak terkait pada setiap proses dan prosedur dalam pemenuhan persyaratan.

"Ini sebagai bentuk dukungan Ditjen Hubla dalam mendorong gerakan anti suap dan perbaikan di sektor usaha," tutupnya. (omy)