3 Orang Pemotor Tertabrak Kereta Api di Cirebon, Kakek Nenek Tewas Cucunya Terluka

  • Oleh : Fahmi

Senin, 12/Des/2022 10:35 WIB
Sejumlah petugas dibantu warga saat mengevakuasi jenazah pasangan suami istri di perlintasan kereta api Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, Ahad (11/12/2022). Sejumlah petugas dibantu warga saat mengevakuasi jenazah pasangan suami istri di perlintasan kereta api Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, Ahad (11/12/2022).

CIREBON (BeritaTrans.com) - Pasangan suami istri, Mudakir (65) dan Mukrinah (55), tertabrak kereta api saat melintasi perlintasan sebidang di wilayah Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon.

Akibatnya, pasangan suami istri asal Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, itu pun dinyatakan meninggal dunia dalam peristiwa yang terjadi pada Ahad (11/12/2022) tersebut.

Baca Juga:
Tertabrak Kereta Api Barang di Perlintasan Karangawen Demak, Pemotor Tewas

Selain itu, cucunya yang bernama Naila Zilda (7) yang juga menjadi korban dalam peristiwa itu mengalami luka berat, sehingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi kira-kira pukul 11.23 WIB di KM 191+200 Jalur Hulu Petak antara Stasiun Kertasemaya - Stasiun Arjawinangun.

Baca Juga:
Tertabrak Kereta Api Saat Selfie di Pinggir Rel, Santri Remaja Ini Tewas

"Ketiga korban berboncengan mengendarai sepeda motor dan menabrak KA Taksaka yang melintas dari Stasiun Gambir menuju Stasiun Cirebon," kata Ayep Hanapi kepada , Senin (12/12/2022).

Dari foto-foto yang diterima wartawan, tampak sepeda motor berpelat E 5389 IZ yang dikendarai korban juga rusak parah, bahkan nyaris tidak berbentuk lagi.

Baca Juga:
KA Airlangga Tertabrak 2 Mobil di Bekasi, Daop 1 Jakarta: Sejumlah Perjalanan KA Terganggu

Dalam foto lainnya terlihat sejumlah petugas dibantu warga tengah mengevakuasi jenazah pasangan suami istri dan sepeda motornya.

Ayep mengakui, perlintasan itu termasuk salah satu dari puluhan perlintasan tanpa palang pintu di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon, tetapi telah dilengkapi Alarm Warning System (AWS).

Karenanya, pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk selalu disiplin saat melintasi perlintasan sebidang, baik yang dilengkapi palang pintu maupun tidak.

"Kami mengajak masyarakat selalu menaati rambu-rambu lalu lintas dan lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," ujar Ayep Hanapi.

Ia mengatakan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan sejumlah hal yang harus dilakukan saat melintasi pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

Di antaranya, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.

Sementara PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

"Untuk menekan angka kecelakaan, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari, dan memahami fungsi pintu pelintasan," kata Ayep Hanapi.

Ayep menyampaikan, pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.

Selain itu, perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukannya.

Karenanya, menurut dia, salah satu fungsi utama pintu perlintasan untuk mengamankan perjalanan kereta api, dan rambu "STOP" yang terpasang menjadi penanda utamanya.

"Pintu perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang," ujar Ayep Hanapi.(fhm/sumber:tribunjabar)