KKP Perkuat Peran Masyarakat Awasi Pelanggaran Perikanan Melalui UU Cipta Kerja

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 13/Des/2022 22:17 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat peran masyarakat dalam mengawasi pelanggaran di bidang perikanan. Hal ini dilakukan untuk mendukung Pemerintah dalam memastikan seluruh proses kegiatan pemanfaatan perikanan dari hulu sampai hilir berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin M, Han menyatakan bahwa seiring diterbitkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha semakin diberikan kemudahan perizinan berusaha untuk mendorong percepatan investasi. Sehingga, peran Pemerintah serta masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan di lapangan sangatlah penting.

Baca Juga:
Kementerian-KP Galang Dukungan Internasional, Perluas Kawasan Konservasi Laut

“Tentunya kemudahan perizinan ini akan diiringi dengan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang lebih ketat”, ungkap Adin dalam Sosialisasi Kebijakan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bidang Perikanan dan Penguatan Peran Masyarakat Dalam Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Natar, Lampung Selatan dikutip dari keterangan resmi, Selasa (11/12/2022).

Adin menerangkan bahwa terbitnya UUCK pada dasarnya dapat mewujudkan perizinan yang lebih mudah dan efisien, perbaikan tata kelola sumber daya, perlindungan lingkungan yang lebih menyeluruh, serta peningkatan lapangan kerja dan peluang usaha untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pendapatan negara. 

Baca Juga:
KKP Temui Kejagung, Minta Pendampingan Peraturan Pengelolaan Lobster?

Lebih jauh, terbitnya UUCK kini membuat pemerintah dalam menerbitkan izin berdasar pada tingkat risiko dan skala usaha. Di mana tingkat ancaman dipertimbangkan menurut aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya.

“Untuk itu, KKP berkomitmen untuk mengoptimalkan peran Pokmaswas di berbagai wilayah dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan yang tertib dan bertanggung jawab”, tegas Adin.

Baca Juga:
Kementerian-KP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

Sejalan dengan pernyataan Adin, Ketua Komisi IV DPR Republik Indonesia, Sudin SE yang juga turut hadir dalam sosialisasi tersebut juga menghimbau bahwa Pemerintah diharapkan dapat menyentuh berbagai lapisan masyarakat agar pelanggaran pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan dapat dicegah.

“Pemerintah dan masyarakat wajib berkolaborasi dan terus bersinergi dalam menjaga sumber daya perikanan di Indonesia untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia”, ungkap Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin SE.

Sebelumnya, KKP juga telah melakukan pembinaan Pokmaswas di wilayah Kabupaten Nganjuk, Jawa Tengah. Pembinaan Pokmaswas ini akan terus digenjot hingga di seluruh wilayah di Indonesia.

Pokmaswas merupakan pelaksana pengawas di tingkat lapangan yang terdiri dari unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, LSM, nelayan, petani ikan serta masyarakat maritim lainnya yang dibentuk atas inisiatif masyarakat yang sadar akan pentingnya kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. 

Melalui pelibatan masyarakat dalam pengawasan, diharapkan kesehatan laut serta potensi kelautan dan perikanan dapat pulih kembali sehingga mampu mewujudkan keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia.(fhm)