Polisi Tegur Pengemudi Mobil Pelat Merah Pakai Strobo di Tol Semanggi!

  • Oleh : Redaksi

Kamis, 15/Des/2022 08:24 WIB
Ilustrasi Polantas (Foto: Ari Saputra) Ilustrasi Polantas (Foto: Ari Saputra)

Jakarta (BeritaTrans.com) - Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya menyetop pengendara mobil pelat merah yang melintas di Tol Dalam Kota Jakarta. Polisi menegur pemobil tersebut karena mobilnya menggunakan lampu strobo dan melintas di bahu jalan.

Dilihat dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, Rabu (14/12/2022), kendaraan hitam berpelat merah itu diberhentikan polisi di Gerbang Tol Semanggi 1. Kendaraan itu disebut diberhentikan oleh Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Sutikno.

"Polri Dit Lantas PMJ melakukan peneguran kepada pengguna mobil yang menggunakan strobo dan melintas bahu jalan di Gerbang Tol Semanggi 1, situasi arus lalu lintas terpantau lancar," tulis TMC Polda Metro Jaya di akun Instagram-nya.

Dihubungi terpisah, Kompol Sutikno menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di ruas Tol Semanggi mengarah ke Timur. Mobil pelat merah tersebut awalnya disetop karena menggunakan bahu jalan tol.

"Kemudian kami melihat kendaraan tersebut menggunakan strobo yang tidak sesuai peruntukannya," kata Sutikno.

Polisi kemudian memeriksa kelengkapan surat kendaraan tersebut. Hasil pengecekan pelat merah pada mobil tersebut memang pelat asli.

"Pelatnya asli, (pelat dinas) kementerian, tapi saya tak tanya detail," ucapnya.

Pengemudi Ditegur
Lebih lanjut, Sutikno mengatakan bahwa pihaknya tidak menilang si pengemudi, akan tetapi pengemudi tersebut diberikan teguran.

"Kami hanya melakukan edukasi, ditegur saja. Kita suruh matiin, jangan diulangi, jangan dipakai lagi. Yang bersangkutan janji mau lepas," jelasnya.

Sutikno mengaku pihaknya tak sampai menanyakan alasan pengemudi mobil menggunakan strobo. Tetapi, rata-rata pengemudi mobil memakai strobo karena ingin mendapatkan prioritas.

"Iya pingin prioritas," tuturnya.
(ny/Sumber:detik.com)

Baca Juga:
Eks Ketua Komnas HAM Apresiasi Kapolri Rekrut Penyandang Disabilitas sebagai Polisi