Begini Respon Cepat Jasa Raharja Purwakarta Dalam Penanganan Korban Laka Lantas

  • Oleh : Bondan

Selasa, 13/Des/2022 16:30 WIB
Respon Cepat Jasa Raharja Purwakarta dalam Penanganan Korban Laka Lantas yang terjadi pada Selasa (13/12/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. Foto: istimewa. Respon Cepat Jasa Raharja Purwakarta dalam Penanganan Korban Laka Lantas yang terjadi pada Selasa (13/12/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. Foto: istimewa.

BANDUNG (BeritaTrans.com) — Respon Cepat Jasa Raharja Purwakarta dalam Penanganan Korban Laka Lantas yang terjadi pada Selasa (13/12/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. 

Kecelakaan tersebut melibatkan Bus Sahabat Prima Nopol E-7674-KA. Saat melaju di Jalan Tol cipali KM 100.900 jalur A dari Jakarta arah Cirebon oleng ke kanan dan menabrak pembatas jalan sehingga terperosok dan terguling ke median jalan. Akibat dari kejadian tersebut mengakibatkan 2 penumpang Meninggal Dunia dan 19 penumpang lainnya mengalami Luka Ringan dan Berat.

Baca Juga:
Bus Rombongan Kampanye Terguling di Jalan Tol Ngawi, 2 Tewas Belasan Luka-Luka

Jasa Raharja Purwakarta dengan tanggap dan cepat langsung mendatangi Rumah Sakit Abdul Radjak Purwakarta tempat seluruh korban di bawa dan menerbitkan Guarantee Letter (surat jaminan) untuk penjaminan biaya perawatan bagi para korban

Anung Sigit Kepala Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta, menyampaikan, seluruh korban terjamin oleh Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. “Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara, bagi korban luka, kami sudah memberikan jaminan biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp20 juta,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima BeritaTrans.com, Rabu (14/12/2022).

Baca Juga:
Penyebab Bus New Shantika Terjun dari Jalan Tol hingga 2 Orang Tewas dan Belasan Luka

Dalam kesempatan tersebut, Anung menyampaikan turut berbelasungkawa dan duka cita mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapat ketabahan, serta korban yang sedang mengalami perawatan agar cepat pulih kembali,” ungkap Anung.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. (Dan)

Baca Juga:
Kecelakaan Bus New Shantika Terjun dari Atas Jalan Tol Pemalang