Kapal Bermuatan Barang Ilegal Ditangkap Bea Cukai di Perairan Batam

  • Oleh : Fahmi

Jum'at, 16/Des/2022 08:37 WIB
Petugas Bea Cukai Batam memeriksa Kapal SB Rahmat Jaya 12 yang membawa muatan berbagai barang ilegal di Perairan Tanjung Riau, Batam, Kepulauan Riau. Foto/Antara Petugas Bea Cukai Batam memeriksa Kapal SB Rahmat Jaya 12 yang membawa muatan berbagai barang ilegal di Perairan Tanjung Riau, Batam, Kepulauan Riau. Foto/Antara

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kapal SB Rahmat Jaya 12 yang membawa muatan berbagai barang ilegal ditangkap petugas Bea Cukai Batam. Penangkapan berlangsung di Perairan Tanjung Riau, Batam, Kepulauan Riau.

Dalam pemeriksaan diketahui barang yang diangkut yakni 87 buah handphone, 2 unit laptop, 15 koli pakaian dan tas-tas bekas serta 11 unit sepeda bekas tidak dilengkapi dokumen Kepabeanan.

Baca Juga:
Angkatan Laut Meksiko Temukan 10 Ton Metamfetamin di Kapal Penangkap Udang

“Kapal patroli Bea Cukai yang sedang melakukan Operasi Patroli Laut Pandawa berhasil menangkap kapal SB Rahmat Jaya 12 yang membawa berbagai jenis barang ilegal yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan pada Rabu 14 Desember 2022,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah dikutip, Jumat (16/12/2022).

Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam awalnya mendapatkan informasi adanya kapal yang diduga membawa barang tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan dari Batam ke Tembilahan, Riau.

Baca Juga:
Patroli Bersama Baharkam Polri, Bea Cukai Tangkap 5 Kapal Penyelundup, Total Barang Mencapai Rp 7 Milliar

Petugas selanjutnya memeriksa kapal SB Rahmat Jaya 12 yang sedang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Riau ke Pelabuhan Domestik Sekupang.

“Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 87 handphone yang disembunyikan pada barang bawaan awak kapal dan kompartemen air conditioner (AC) kapal,” ungkapnya.

Rizki memaparkan, penyelundupan ini disebut dengan metode concealment. Selain itu, juga ditemukan 15 koli pakaian bekas dan tas bekas serta 11 unit sepeda bekas. Dalam proses pemeriksaan kapal dibantu juga oleh Tim K-9 dengan anjing pelacak.

Para pelaku dijerap UU Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, PP Nomor 41 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021.(fhm/sumber:sindonews)