Jasa Raharja Purwakarta Gelorakan Sosialisasi Pasal 74 UU No 22/2009

  • Oleh : Bondan

Selasa, 13/Des/2022 22:25 WIB
Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta terus melakukan sosialisasi secara masif. Foto: istimewa. Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta terus melakukan sosialisasi secara masif. Foto: istimewa.

PURWAKARTA (BeritaTrans.com) — Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta terus melakukan sosialisasi secara masif, kali ini petugas Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta Suko Yanuarto melakukan sosialisasi pada pagi hari sekaligus membagikan flyer tentang kepatuhan pembayaran PKB & SWDKLLJ, Penghapusan Data Ranmor Pasal 74 UU No 22/2009 tentang lalu intas dan angkutan jalan, Bebas BBN KB-II, Tertib berlalu lintas dan Aplikasi JR Safety Road kepada pengguna jalan yang sedang berhenti sepanjang Jalan Veteran di depan Kantor Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta. 

Hal ini juga sebagai upaya mengingatkan masyarakat umum untuk taat membayar pajak kendaraan bermotornya di Kantor Samsat.

Baca Juga:
Giat Tim Pembina Samsat Karawang Sosialisasi Program Bebas Balik Nama Kendaraan Bermotor Serta Denda SWDKLLJ di Kantor Klari

Kegiatan Sosialisai ini pun mensosialisasikan layanan Kesamsatan Jawa Barat, dan juga program Penghapusan Data Ranmor sesuai Pasal 74 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sekaligus menghimbau kepada masyarakat untuk taat akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor nya karena Pajakmu untuk Jawa Baratmu.

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan. (Dan)

Baca Juga:
Kepala Jasa Raharja Tasikmalaya Kunjungi Samsat Kawali Guna Uji Silang Semester 1 Tahun 2023