Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Karawang Giat Sosialisasi Layanan dan Pencegahan Kecelakaan

  • Oleh : Bondan

Jum'at, 16/Des/2022 19:14 WIB
Tim pembina Samsat  yang  terdiri dari Bapenda, Polri dan Jasa Raharja wilayah Kabupaten Karawang semakin gencar menggelar kegiatan sosialisasi tentang kesamsatan dan sosialisasi implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Foto: istimewa. Tim pembina Samsat yang terdiri dari Bapenda, Polri dan Jasa Raharja wilayah Kabupaten Karawang semakin gencar menggelar kegiatan sosialisasi tentang kesamsatan dan sosialisasi implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Foto: istimewa.

KARAWANG (BeritaTrans.com) — Tim pembina Samsat  yang  terdiri dari Bapenda, Polri dan Jasa Raharja wilayah Kabupaten Karawang semakin gencar menggelar kegiatan sosialisasi tentang kesamsatan dan sosialisasi implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Narasumber dari kegiatan tersebut adalah Kepala P3D Wilayah Kabupaten Karawang Yosep Mochamad Z, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Karawang Benny Adi Putra, dan Kanit Regident Deden Indrajaya. Kegiatan tersebut dilaksanakan di  Aula Gedung Samsat Kabupaten Karawang dan dihadiri oleh beberapa instansi terkait yaitu Dishub, Diskominfo, Dinas Koperasi dan Seluruh Camat Wilayah Kabupaten Karawang.

Baca Juga:
Giat Tim Pembina Samsat Karawang Sosialisasi Program Bebas Balik Nama Kendaraan Bermotor Serta Denda SWDKLLJ di Kantor Klari

Tujuan dari kegiatan adalah mensosialisasikan terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pentingnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), prosedur pengurusan santunan apabila terjadi kecelakaan, dan regident kendaraan di lingkungan Aparatur Daerah baik Kecamatan, Kelurahan maupun RT/RW.

Tidak lupa dalam kegiatan ini di informasikan juga mengenai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan yang dilakukan apabila  kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang kurangnya 2 tahun sejak habis masa STNK.

Baca Juga:
Jasa Raharja Sosialisasi dan Optimalisasi Layanan Samsat di Kantor Kecamatan Karawang Timur

Diharapkan dari kegiatan ini para peserta sosialisasi khususnya dan masyarakat pada umumnya dapat paham akan pentingnya membayar pajak dan dapat memanfaatkan program pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor ke-II (BBNKB II) yang berlangsung sejak tanggal 1 November - 23 Desember 2022.

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan. (Dan)

Baca Juga:
Jasa Raharja Bersama Bank BRI Karawang Perkuat Sinergi Dalam Pelayanan Santunan Korban Kecelakaan