IDI soal Iklan Surat Sakit Online di KRL: Bisa Terancam Pidana

  • Oleh : Redaksi

Minggu, 25/Des/2022 15:06 WIB
PB IDI menyatakan dokter yang mengeluarkan surat sakit online bisa terancam dipidana. Ilustrasi (CNNIndonesia/Safir Makki) PB IDI menyatakan dokter yang mengeluarkan surat sakit online bisa terancam dipidana. Ilustrasi (CNNIndonesia/Safir Makki)

Jakarta (Beritatrans.com) -- Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Beni Satria buka suara perihal iklan surat keterangan sakit online di KRL yang beredar di media sosial Twitter.

Beni mengaku baru mengetahui iklan surat keterangan sakit tersebut. Ia pun bakal melaporkan hal itu kepada PB IDI untuk penelusuran lebih lanjut.

"Bahaya banget ini. Saya baru tahu. Saya akan laporkan ke Pengurus Besar IDI agar bersama dinas bisa menelusuri dan menindak bagi yang melanggar ketentuan perundang-undangan," ujar Beni kepada CNNIndonesia.com, Jumat (23/12)

Surat sakit online itu, kata Beni, tak dapat dibenarkan. Terlebih, pemberian secara online tanpa melalui rangkaian pemeriksaan sebagaimana disebut dalam pasal 35 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.

Menurutnya, apabila seorang dokter dengan sengaja mengeluarkan surat keterangan sakit tanpa melakukan pemeriksaan terhadap diri pasien secara langsung dapat dituduh membuat surat keterangan palsu dengan ancaman 4 tahun penjara. Selain itu, dokter yang bersangkutan juga telah melanggar Kode Etik Kedokteran.

Beni menyebut ancaman hukuman diperberat menjadi 8,5 tahun apabila surat keterangan palsu itu dipakai untuk memasukkan orang dalam rumah sakit jiwa. Hukuman tersebut berdasar pada Pasal 267 KUHP ayat (1) dan (2).

"Dihukum pula orang yang mempergunakan surat keterangan sakit palsu dari dokter tersebut seolah-olah tidak palsu, asal orang itu mengetahui akan kepalsuan surat tersebut," ujarnya.

Beni menyebut pengguna surat keterangan palsu juga diancam dengan pidana paling lama empat tahun. Sementara itu dalam Pasal 263 KUHP memiliki ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Tak hanya itu, Beni pun menyoroti jual beli surat keterangan dokter di internet dan sosial media.

"Yang dihukum menurut penjelasan pasal diatas adalah tidak saja memalsukan surat (pemilik akun, penjual, atau oknum dokter), tetapi juga orang yang sengaja mempergunakan surat palsu (pembeli, pasien). Sengaja maksudnya orang yang menggunakan itu harus mengetahui benar-benar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu," katanya.

Iklan beredar di KRL
Iklan surat sakit online di KRL sebelumnya diunggah oleh dokter anak, Kurniawan Satria Denta melalui unggahan di media sosial Twitter.

Baca Juga:
Libur Panjang Paskah, Stasiun Tanah Abang Layani 72 Ribu Lebih Penumpang KRL

Dikutip dari CNNIndonesia.com isi unggahan dari Kurniawan Satria Derita

"Iklan di KRL pagi ini, full branding tawaran untuk dapat surat sakit secara online. Huehuehue. Berani bener dokter-dokter yang mau bermitra di sini," kata Denta, Jumat (23/12).

Denta mengaku telah memeriksa situs surat sakit online itu. Ia juga mengunggah contoh format hasil surat sakit yang dia peroleh.

Menurutnya, format surat sakit itu tidak memuat keterangan identitas penyedia fasilitas kesehatan (faskes), kop, cap, dan Surat Izin Praktik (SIP) dokter.

"Saran saya buat rekan sejawat, enggak perlu bergabung cari sampingan di sini. Risikonya terlalu besar. Potensi pelanggaran etika dokter dan pidananya tinggi sekali," ujarnya.

Pihak KAI Commuter juga telah buka suara perihal unggahan Denta. Respons tersebut diunggah melalui akun resminya @KAICommuter.

Dikutip dari CNNIndonesia.com, unggahan dari KAI Commuterl

Baca Juga:
KAI Commuter Bagi-bagi Paket Makan Sahur di Stasiun Bogor dan Stasiun Rangkasbitung

"Selamat siang. Terima kasih atas informasi yang disampaikan. Perihal tersebut segera kami lakukan pengecekan. Terima kasih," cuit KAI Commuter, Jumat (23/12).
(ny/Sumber: CNNIndonesia)
 

Baca Juga:
KRL Layani Lebih 11 Juta Penumpang Selama Ramadan, Stasiun Rawa Buaya Ditingkatkan untuk Naik Turun Pengguna Commuter Line Basoetta