Bandara Soetta Ekspor Komoditas Perikanan 40.000 Kali Per Tahun, KKP Apresiasi ke Bea Cukai dan Polisi

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 27/Des/2022 15:46 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai dan Polres Bandara Soetta atas perannya dalam menjaga keluar/masuknya komoditas perikanan di Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara tersibuk ke-8 di dunia.

"Jumlah frekuensi ekspor rata-rata 40.000 kali per tahun," kata Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Pamuji Lestari di kantor Balai Besar KIPM Jakarta 1, Kamis (22/12/2022).

Baca Juga:
Jaga Luat dan Ikan, Kementerian-KP Minta Pokmaswas Jadi Agen Pengawasan Kepada Masyarakat

Tari kemudian menyebut frekuensi impor perikanan dari Soetta mencapai 1.500 kali per tahun, pengiriman domestik keluar 20.000 kali per tahun, dan domestik masuk 12.000 kali per tahun. Karenanya, dalam rangka meningkatkan pengawasan dan atau pengendalian lalu lintas produk perikanan khususnya melalui bandar udara, BKIPM memandang pentingnya memberikan apresiasi kepada instansi terkait guna meningkatkan motivasi, kontribusi serta peran sertanya dalam penegakan hukum di bidang karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan. 

"Oleh karena itu, BKIPM memberikan penghargaan khususnya kepada Polresta Bandara Soetta dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soetta yang telah berjasa dalam penegakan hukum di bidang KIPM," ujar Tari.

Baca Juga:
KKP Bawa Ikan Indonesia Tampil di Pameran Seafood Amerika

Melalui apresiasi tersebut, Tari berharap sinergitas antara KKP dengan para penegak hukum lain semakin solid dan terus terjaga. Dia pun berterima kasih modus-modus kejahatan seperti produk perikanan yang dilaporkan tidak sesuai dengan dokumen yang menyertai, mencampurkan jenis dan ukuran ikan dilarang/dilindungi/dibatasi dengan jenis dengan ukuran ikan yang boleh dilalulintaskan serta mencampurkan jenis dan ukuran ikan dilarang/dilindungi/dibatasi dengan produk lainnya (sayuran, garmen, elektronik) bisa diungkap aparat. Lalu modus menyamarkan kemasan produk perikanan dengan kemasan yang sering digunakan untuk kemasan sparepart dan memalsukan data dalam dokumen penerbangan (surat Muatan Udara/Airwaybill) juga bisa diketahui oleh para petugas.

"Ini tanpa sinergitas di antara kita tentu akan sulit mengungkapnya. Karenanya kami sangat berterima kasih atas kolaborasi dan soliditas semua penegak hukum," ujar Tari.

Baca Juga:
Operasi Gabungan KKP Sasar Bahan Tambahan Pangan Berbahaya dan Importasi Ikan

Sebagai informasi, Polres Bandara Soetta berhasil membongkar kasus penyelundupan 34.472 benih bening lobster (benur) pada 9 September 2022. Benur yang akan dikirim ke Singapura ini bermodus dimasukkan ke dalam travel bag yang dikemas dalam peti kayu disatukan dengan alat lampu hias. 

Sementara Bea Cukai Bandara Soetta sepanjang tahun 2022 juga mengungkap pemasukan impor berupa sirip hiu (Prionace glauca) sebanyak 52,76 kg, gelembung renang (fish maw) sebanyak 7 kg, ikan teri sebanyak 17, 7 kg, ikan bilis 12,6 kg, ikan asap sebanyak 4,5 kg, ikan Jambal 9.8 kg. Kemudian tanduk ikan marlin 113 PCS, kepiting bulu/Hairy Crab 7 box / 90 Kgm. Komoditas ini berasal dari beberapa negara yang di antaranya USA, Turki, Singapore, Abu dhabi, Tiongkok, dan Korea  yang dibawa para penumpang yang hendak masuk ke Indonesia tanpa dilaporkan dan dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal serta dokumen yang dipersyaratkan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menekankan pentingnya sinergi dalam mengimplementasikan program pembangunan berbasis ekonomi biru pada sektor kelautan dan perikanan Indonesia.

KKP telah merancang lima program kerja berbasis ekonomi biru yang diyakini mampu menjawab tantangan global, khususnya terkait perubahan iklim yang dampaknya sudah terjadi di berbagai negara.(fhm)