Apresiasi ke Para Wajib Pajak, Jasa Raharja Bekasi Bagi-Bagi Voucher BBM di Samsat

  • Oleh : Bondan

Rabu, 28/Des/2022 00:27 WIB
Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Bekasi, Aditya Andri Mulya, membagikan kepada para wajib pajak di Samsat. Foto: istimewa. Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Bekasi, Aditya Andri Mulya, membagikan kepada para wajib pajak di Samsat. Foto: istimewa.

BEKASI (BeritaTrans.com) — Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta meningkatkan penerimaan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). 

Jasa Raharja Kota Bekasi dalam hal ini berpartisipasi memberikan imbauan kepada masyarakat melalui SMS Broadcast untuk mensosialisasikan program pembebasan BBNKB II, serta berpartisipasi dengan memberikan apresiasi kepada wajib pajak dalam bentuk pemberian voucher BBM sebesar Rp 50.000.

Baca Juga:
Giat Tim Pembina Samsat Karawang Sosialisasi Program Bebas Balik Nama Kendaraan Bermotor Serta Denda SWDKLLJ di Kantor Klari

Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Bekasi, Aditya Andri Mulya, mengatakan maksud dan tujuan diselenggarakan program tersebut adalah untuk menarik para wajib pajak agar dapat patuh dalam pembayaran dalam batas waktu tempo yang sudah ditentukan. 

"pemberian voucher BBM kepada wajib pajak kuotanya terbatas hanya 50 voucher perharinya,” ujar Aditya dalam keterangan tertulis yang diterima BeritaTrans.com, Selasa (27/12/2022).

Baca Juga:
Kepala Jasa Raharja Tasikmalaya Kunjungi Samsat Kawali Guna Uji Silang Semester 1 Tahun 2023

Aditya juga menjelaskan, ada tiga sarat berlaku kepada para wajib pajak dalam mendapatkan Voucher BBM sebesar Rp 50.000 adalah Pembayaran PKB dan proses BBNKB II dalam program pembebasan BBNKB II, Pembayaran PKB dan Proses BBNKB II untuk kendaraan bermotor umum serta pembayaran tunggakan yang lebih dalam satu tahun.

"Voucher ini tidak berlaku untuk kendaraan plat merah," jelasnya.

Baca Juga:
Gelorakan Pesan Keselamatan Berlalu Lintas, Jasa Raharja Sukabumi Kolaborasi dengan SMK 2 Negeri Kota Sukabumi Adakan Sosialisasi Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas

Dia memaparkan, voucher BBM tersebut tidak dapat ditukarkan dengan uang dan juga tidak berlaku di tempat SPBU lain serta tidak berlaku dalam pengisian pertalite dan solar, hal ini hanya berlaku untuk sekali pengisian saja.

Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terus selalu mendukung dan berinovasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (Dan)